Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Sopir Taksi Daring Bingung Ditetapkan Tersangka Sengketa Tanah Cakung

Yakub Pryatama W
19/12/2021 18:20
Sopir Taksi Daring Bingung Ditetapkan Tersangka Sengketa Tanah Cakung
Imas Masliah, istri sopir taksi online yang kini ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa tanah Cakung, Jakarta Timur.(MI/Yakub Pryatama)

BAGAI petir di siang bolong, ungkapan tersebut pas disematkan kepada Imas Masliah, seorang istri sopir taksi online yang kini ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa tanah Cakung, Jakarta Timur.

Imas bingung bukan kepalang saat mendengar suaminya, Maman Suherman (57) ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirtipidum Bareskrim Polri dalam kasus sengketa tanah Cakung antara Abdul Halim dan PT Salve Veritate atas nama Benny Simon Tabalujan.

"Kami orang biasa yang tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba dengar suami jadi tersangka. Saya nangis hampir tiap malam. Bingung, salah suami saya apa," turut Inas sembari tersedu saat dihubungi wartawan, Minggu (19/12)

Wanita yang baru melahirkan lima bulan lalu ini menuturkan, saat ini kondisi perekonomian keluarganya hanya bergantung pada pekerjaan suami sebagai sopir taksi online. Mobil yang digunakan untuk ngojek pun masih kredit.

Kini, ia bingung jika suaminya harus mendekam di penjara tanpa tahu kesalahannya.

Ia mengaku sempat menanyakan kepada sang suami tentang duduk perkara yang dihadapinya. Namun dari penjelasannya selama ini, suaminya pun tak tahu di mana letak kesalahannya.

Imas menceritakan, sekitar bulan Juli 2018, suaminya sering mangkal sebagai taksi online di kawasan cakung dekat PT BSA, disanalah suaminya sering mendapatkan penumpang. Belakangan diketahui penumpang tersebut merupakan Abdul Halim pemilik  tanah di Cakung yang kini dipersengketakan.

Saat itu, ia hanya bertugas mengantar sekaligus sebagai saksi pengukuran dengan imbalan tambahan ongkos taksi.

Setelah tiga tahun berjalan, ia justru terseret dalam kasus sengketa tanah yang tidak ia ketahui duduk permasalahannya, hingga kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga sama sekali tidak tahu siapa yang melaporkan dirinya ke polisi.

Inas dan suaminya pun kini hanya bisa pasrah dan berusaha dengan harapan mendapat keadilan atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

"Kalau ditanya apa salahnya, saya juga tidak tahu harus bilang apa. Saya merasa dizolimi," ungkap Maman.

Namun, Maman bersama istrinya terus berusaha untuk mencari keadilan yang ia yakini masih ada di republik ini dengan membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/4889/XII/2021/Bagyanduan pada Senin 6 Desember 2021.

Surat yang di tujukan kepada Kadivpropam Polri itu, Maman Suherman beserta istrinya meminta permohonan perlindungan hukum dan dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II DitTipidum Bareskrim Polri yang menangani laporan polisi nomor LP/B/0613/X/2020 Bareskrim, tanggal 28 Oktober 2021.

Selain itu, dirinya juga mengirim surat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Biro Wassidik, dan Presiden RI Joko Widodo.

"Usaha yang saya dan istri  lakukan  membuat laporan  ke Kapolri, Propam, dan Wassidik  pada tanggal 6 Desember 2021 dan saya sudah pegang tanda terima pengaduanya, agar saya bisa lepas dari tuduhan yang tidak saya lakukan. Saya sangat meminta para polisi dan presiden mau mendengar saya sebagai rakyat kecil yang menjadi korban dari mafia tanah. Kasianilah kami, anak anak kami yang masih kecil yang dizholimi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Maman.

Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat. Sehingga, total tersangka ada sepuluh orang dalam perkara tersebut.

Adapun, sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Desember 2021. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik