Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Dari 0,85% Jadi 5,1%

Hilda Julaika
18/12/2021 09:55
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 Dari 0,85% Jadi 5,1%
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan UMP di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854.

Hal itu terjadi setelah UMP wilayah DKI Jakarta 2022 naik 5,1% atau senilai Rp225.667,- dari UMP 2021.

Lebih lanjut dijelaskan, keputusan itu mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut. Kemudian didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

Baca juga: Pemprov DKI Belum Dapat Jawaban Menaker Soal UMP 2022

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12).

Adapun kajian yang dimaksud adalah kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%), dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3%.

Pihaknya juga menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.  Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, pungkas Anies. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya