Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polisi Sebut Handphone Joseph Suryadi Disembunyikan bukan Hilang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/12/2021 14:28
Polisi Sebut Handphone Joseph Suryadi Disembunyikan bukan Hilang
Joseph Suryadi.(DOK Pribadi.)

POLDA Metro Jaya masih terus mendalami penanganan kasus penodaan agama yang dilakukan warga Tanjung Duren, Jakarta Barat, Joseph Suryadi. Penyidik telah mengamankan dan menemukan barang bukti berupa HP yang sempat disebut hilang oleh tersangka.

"Sekarang HP-nya sudah kami amankan dan didapat di suatu tempat yang disembunyikan oleh tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (16/12). Artinya, kata Zulpan, Joseph berbohong terkait pengakuan HP-nya hilang dan dibajak oleh orang lain terkait unggahannya.

"Disembunyikannya di gudang. Ini memperkuat lagi bukti dari penemuan HP ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," terang Zulpan. Adapun HP tersebut disembunyikan Joseph usai postingannya viral di media sosial Twitter.

"Penyidik telah bekerja dan mengumpulkan alat bukti cukup dengan mempersangkakan (Joseph) kemudian suatu barang yang penting yang disampaikan hilang itu sudah ditemukan," tegasnya. Namun, Zulpan belum bisa membeberkan motif Joseph melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial. "Belum (masih ditelusuri)," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Sebagai Tersangka Penista Agama

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi menjadi tersangka terkait yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan. Atas perbuatannya, Joseph akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 untuk Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2, UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya