Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Sebagai Tersangka Penista Agama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/12/2021 14:01
Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Sebagai Tersangka Penista Agama
Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi menjadi tersangka.(Ist/Dok.Pri)

POLDA Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi menjadi tersangka terkait yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.

"Dirkrimsus Polda Metro telah menetapkan tersangka an Joseph Suryadi (39)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12).

Joseph yang tinggal di Tanjung Duren, Jakarta Barat itu terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui elektronik.

Zulpan menyebut pihaknya melakukan penahanan terhadap Joseph di Polda Metro.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, yakni satu screenshot karikatur, atau upload-an di medsos yang menistakan agama, kemudian satu buah flash disk, KTP dan HP milik Joseph.

Atas perbuatannya, Joseph akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 untuk Pasal 45 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 2, UU nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Ancaman hukuman adalah enam tahun penjara," pungkasnya. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya