Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Satnarkoba Polres Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara hasil pengungkapan pabrik sabu di Karawaci, Tangerang, dan di sebuah apartemen di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, yang melibatkan 2 warga negara asal Iran. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera akan disidang.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh kejaksaan. Oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AK M Taufik Iksan, Selasa (14/12).
Baca juga: Polisi Tangkap Geng Motor yang Sering Tawuran di Jakarta Barat
Taufik menjelaskan, mengingat saat ini dalam masa pandemi covid-19, pemeriksaan tersangka pun dilakukan secara daring. "Tersangka berinsial BF, 31, dan FS, 31, diperiksa secara virtual zoom oleh pihak kejaksaan," kata Taufik.
Setelah diserahkan ke kejaksaan, artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan.
"Tidak lama lagi perkara tersebut akan segera di sidangkan. Kami juga lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi pelaku maupun swab test untuk melihat pelaku dalam kondisi bebas dari covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produksi sabu yang dikelola oleh 2 warga negara Iran di perumahan elit Karawaci, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi dengan target produksi 20 kilogram perbulan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, BF dan FS menyulap rumah mewah di Karawaci menjadi pabrik sabu. Mereka telah mengontrak selama 4 bulan dengan harga Rp16 juta perbulan.
Dari jaringan kedua tersangka, kasus kembali dikembangkan dan ditemukan 5 paket besar sabu yang tersimpan di dalam koper di apartemen di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. (J-2)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved