Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI Belum Dapat Jawaban Menaker Soal UMP 2022

Hilda Julaika
09/12/2021 09:25
Pemprov DKI Belum Dapat Jawaban Menaker Soal UMP 2022
Sejumlah elemen pekerja berunjuk rasa menolak penetapam UMP 2022.(MI/Dwi Apriani)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih menunggu jawaban atas surat yang dikirimkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. Hal ini terkait perubahan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Jakarta.

"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respon yang baik. Tentu pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga," kata Ariza, sapaan akrabnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12) malam.

Dari penjelasannya, Pemprov DKI Jakarta sudah menyampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap formula UMP bisa diperbaiki atau direvisi.

"Itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di pusat, bukan di kami," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengerti, memahami apa yg menjadi keinginan buruh, juga para pengusaha, pemerintah dan juga kepentingan masyarakat Jakarta. Namun, terkait UMP 2022 ini ada regulasi dan ketentuan masing-masing.

Termasuk di Pemprov DKI, ada batasan dan regulasi yang harus patuh dan taat pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kita harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," tegasnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kembali melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Para buruh ini mengutarakan kekecewaannya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang disebut belum memberikan kepastian terkait protes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021.

"Belum ada kepastian, kami tidak menyalahkan Kadisnaker dan Kesbangpol, karena wewenang mereka tidak sampai di sana, wewenang ada di Gubernur DKI Jakarta," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea, Rabu (8/12).

Kekecewaan itu timbul lantaran para buruh berharap mendapatkan jadwal untuk revisi dari surat mengenai kenaikan UMP DKI.

"Menurut saya dan menurut kami semua, bahwa Gubernur itu ketika menjanjikan pada tanggal 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja. Jadi harusnya kan waktu kami datang sore ini kan ada jawaban dari perwakilan beliau, misalnya sudah ada kepastian oke surat itu akan kami keluarkan pada tanggal 15 Desember," ungkapnya. (OL-13)

Baca Juga: 10 Kepala Sekolah SMA Negeri di Kota Depok Diganti



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya