Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi: Korban yang Mengaku Wartawan, Buntuti O untuk Investigasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/12/2021 16:55
Polisi: Korban yang Mengaku Wartawan, Buntuti O untuk Investigasi
Ilustrasi(Medcom.id)

POLISI membeberkan alasan korban penembakan maut di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, membuntuti pria berinisial O. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan korban membuntuti O guna melakukan investigasi.

Hal itu lantaran korban dan ketiga rekannya melihat kendaraan yang digunakan O itu berplat RFJ. RfJ peruntukkannya untuk pemerintah daerah Pemprov DKI. Mereka membuntuti dengan maksud investugasi," ujar Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12).

Zulpan menerangkan, pembuntutan itu dilakukan usai O ketahuan menurunkan seorang perempuan di hotel. Sehingga korban membuntuti terus O dan membuatnya merasa terancam sehingga meminta Ipda OS yang merupakan rekannya untuk memberikan perlindungan.

"Sehingga berakhirnya kejadian di Exit Tol Bintaro. Dua tertembak dan dua selamat," ucapnya.

Baca juga: Kakek Korban Mafia Tanah di Glodok Lapor ke Polda Metro

Terkait adanya seorang perempuan yang diturunkan O di hotel, Zulpan menyebut hal itu tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan.

"Pembuntutan dilakukan karena mobil RFJ pejabat Pemda menurunkan perempuan di hotel. Mereka beralasan melakukan investigasi," terangnya.

Sebelumnya, Reserse Kriminal Umum bersama Dit Propam Polda Metro telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Bintaro.

Adapun penetapan dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan atau menaikan Ipda OS sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (7/12).

Zulpan menerangkan Ipda OS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka.

"Pasal yang dipersangkakan 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya