Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kakek Korban Mafia Tanah di Glodok Lapor ke Polda Metro

Rahmatul Fajri
06/12/2021 19:39
Kakek Korban Mafia Tanah di Glodok Lapor ke Polda Metro
Ilustrasi(Antara)

NG Je Ngay, 70, menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran untuk meminta perlindungan hukum setelah menjadi korban mafia tanah. Pria yang berprofesi sebagai tukang AC tersebut mengaku sudah 5 kali mengirim surat, namun belum ada yang direspon.

Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe meminta Irjen Fadil memberi atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Pasalnya, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jalan Kemenangan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat senilai Rp3 miliar jika dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).

Aldo mengatakan kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Namun, tiba-tiba rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Ia mengatakan kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Diketahui, pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengkonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay.

Namun, pada 2017, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” imbuh Aldo. 

Pihak Ng Je Ngay akhirnya turut membuat laporan polisi atas perampasan tanah. Hasil penyelidikan menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang AG belum ditahan, meskipun sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi. "Di sini 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” kata Aldo. 

Melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya, korban berharap AG bisa segera ditahan dalam kasus mafia tanah ini. Mengingat statusnya sudah menjadi tersangka. Selain itu, Ng Je Ngay juga berharap adanya keadilan yang bisa diberikan oleh aparat sama seperti kasus mafia tanah yang sebelumnya juga menjerat, seperti artis Nirina Zubir, dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya