Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dihukum 4 Tahun Penjara, Pembuat Hoaks Babi Ngepet Enggan Banding

Kisar Rajaguguk
06/12/2021 18:36
Dihukum 4 Tahun Penjara, Pembuat Hoaks Babi Ngepet Enggan Banding
Adam Ibrahim pelaku penyebar kabar bohong babi ngepet.(Medcom.id)

TERDAKWA Adam Ibrahim divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus babi ngepet di Gang Masjid Syamsul RT 002 RW 04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Vonis Adam dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Iqbal Hutabarat saat membacakan surat putusan di PN Kota Depok, Senin (6/12).

Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu ingin namanya ngetop," ucap Hakim.

Vonis ini lebih tinggi 1 tahun dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Rismarini, yaitu hukuman tiga tahun penjara.

Atas vonis ini, Adam tidak mengajukan banding.

Baca juga: Anies Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat Antisipasi Omicron

Mengenai pasal membuat keonaran yakni pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, hakim beranggapan Adam menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh masyarakat.

"Sehingga majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.

Seperti diketahui, Adam menyebarkan berita bohong babi ngepet sering mencuri uang warga Gang Masjid Syamsul RT 002 RW 02 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. Aksi Adam ini membuat keresahan karena warga saling tuduh dan curiga.

Berita hoax Adam ini pun sempat viral di sosial media pada April 2021.

Dalam video yang disiarkan Adam, menangkap seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Babi tersebut disebutnya jadi-jadian yang bisa berubah wujud menjadi orang. Nyatanya babi itu dibeli dari pedagang babi di Kota Depok. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya