Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA Adam Ibrahim divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus babi ngepet di Gang Masjid Syamsul RT 002 RW 04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Vonis Adam dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Iqbal Hutabarat saat membacakan surat putusan di PN Kota Depok, Senin (6/12).
Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu ingin namanya ngetop," ucap Hakim.
Vonis ini lebih tinggi 1 tahun dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Rismarini, yaitu hukuman tiga tahun penjara.
Atas vonis ini, Adam tidak mengajukan banding.
Baca juga: Anies Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat Antisipasi Omicron
Mengenai pasal membuat keonaran yakni pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, hakim beranggapan Adam menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh masyarakat.
"Sehingga majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.
Seperti diketahui, Adam menyebarkan berita bohong babi ngepet sering mencuri uang warga Gang Masjid Syamsul RT 002 RW 02 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. Aksi Adam ini membuat keresahan karena warga saling tuduh dan curiga.
Berita hoax Adam ini pun sempat viral di sosial media pada April 2021.
Dalam video yang disiarkan Adam, menangkap seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Babi tersebut disebutnya jadi-jadian yang bisa berubah wujud menjadi orang. Nyatanya babi itu dibeli dari pedagang babi di Kota Depok. (OL-4)
PENGADILAN Spanyol menjatuhkan hukuman empat setengah tahun penjara kepada mantan pemain Barcelona dan Timnas Brazil Dani Alves karena kasus pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, diwajibkan menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus pemerkosaan yang dijatuhkan pengadilan Italia di Brasil.
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, berusaha menunda masa penahanannya setelah dihukum 9 tahun penjara di Brasil atas pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola Manchester City dan Real Madrid, Robinho, ditangkap di Brasil setelah kalah di pengadilan untuk menunda hukuman sembilan tahunnya atas pemerkosaan.
Para terdakwa yang tidak dijelaskan identitasnya itu terbukti bersalah dan dihukum karena pelanggaran terhadap integritas moral dengan faktor diskriminasi bermotif rasial.
Warga Jakarta diimbau agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
ADAM Ibrahim, aktor penyebaran informasi palsu atau hoax mengenai penangkapan babi ngepet di Kota Depok, disidangkan di PN Depok, Selasa (14/9)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong, terkait adanya babi ngepet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved