Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Adam Ibrahim divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus babi ngepet di Gang Masjid Syamsul RT 002 RW 04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Vonis Adam dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Iqbal Hutabarat saat membacakan surat putusan di PN Kota Depok, Senin (6/12).
Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu ingin namanya ngetop," ucap Hakim.
Vonis ini lebih tinggi 1 tahun dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Rismarini, yaitu hukuman tiga tahun penjara.
Atas vonis ini, Adam tidak mengajukan banding.
Baca juga: Anies Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat Antisipasi Omicron
Mengenai pasal membuat keonaran yakni pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, hakim beranggapan Adam menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh masyarakat.
"Sehingga majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.
Seperti diketahui, Adam menyebarkan berita bohong babi ngepet sering mencuri uang warga Gang Masjid Syamsul RT 002 RW 02 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. Aksi Adam ini membuat keresahan karena warga saling tuduh dan curiga.
Berita hoax Adam ini pun sempat viral di sosial media pada April 2021.
Dalam video yang disiarkan Adam, menangkap seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Babi tersebut disebutnya jadi-jadian yang bisa berubah wujud menjadi orang. Nyatanya babi itu dibeli dari pedagang babi di Kota Depok. (OL-4)
Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan presiden Jair Bolsonaro menjalani hukuman 27 tahun atas dakwaan merencanakan kudeta usai kalah pemilu 2022.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada pria Australia yang menerobos dan memegang Ariana Grande di premiere film.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Seorang warga Tiongkok dihukum delapan tahun penjara karena menyelundupkan senjata api ke Korea Utara.
Kepindahan mantan kaki tangan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke Penjara Bryan memicu ketegangan di kalangan napi.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong, terkait adanya babi ngepet.
ADAM Ibrahim, aktor penyebaran informasi palsu atau hoax mengenai penangkapan babi ngepet di Kota Depok, disidangkan di PN Depok, Selasa (14/9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved