Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ADAM Ibrahim, aktor penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai penangkapan babi ngepet di Kota Depok, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (14/9).
Terdakwa (pawang) babi ngepet bernama lengkap Adam Ibrahim Alias Ibrahim Bin Haji Luki itu, didakwa dalam dua Pasal.
Yaitu, Pasal 14 ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Irvan Rinaldi, Putri Dewi Astrini dan Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mendakwa Adam Ibrahim bersalah menyebarkan informasi bohong (hoax), terkait penangkan babi ngepet di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Selasa 27 April 2021, yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Kota Depok.
Kepada majelis hakim yang terdiri dari M. Iqbal Hutabarat, Yuance Marrieta, Darmo Wibowo, tiga JPU menyampaikan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim telah meresahkan masyarakat.
Terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
JPU Alfa Dera mengatakan, sidang kasus informasi hoax adalah sidang pertama. Agenda dalam sidang kasus penangkapan babi ngepet bohong tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Ia melanjutkan, sidang agenda pembacaan dakwaan ini tidak secara tatap muka, melainkan virtual karena masih situasi pandemi covid-19.
Terdakwa Adam Ibrahim yang ditangkap polisi 27 April 2021, berperan sebagai pelaku dan juga sekaligus dader (pelaku tunggal).
Dia (terdakwa) ditangkap lantaran telah banyak warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok resah.
"Saat ditangkap polisi, Adam Ibrahim mengakui menyebarkan informasi palsu kepada publik karena ingin namanya populer," pungkas Alfa Dera. (OL-13)
Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Perekayasanya Ditangkap
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved