Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ADAM Ibrahim, aktor penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai penangkapan babi ngepet di Kota Depok, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (14/9).
Terdakwa (pawang) babi ngepet bernama lengkap Adam Ibrahim Alias Ibrahim Bin Haji Luki itu, didakwa dalam dua Pasal.
Yaitu, Pasal 14 ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Irvan Rinaldi, Putri Dewi Astrini dan Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mendakwa Adam Ibrahim bersalah menyebarkan informasi bohong (hoax), terkait penangkan babi ngepet di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Selasa 27 April 2021, yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Kota Depok.
Kepada majelis hakim yang terdiri dari M. Iqbal Hutabarat, Yuance Marrieta, Darmo Wibowo, tiga JPU menyampaikan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim telah meresahkan masyarakat.
Terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
JPU Alfa Dera mengatakan, sidang kasus informasi hoax adalah sidang pertama. Agenda dalam sidang kasus penangkapan babi ngepet bohong tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Ia melanjutkan, sidang agenda pembacaan dakwaan ini tidak secara tatap muka, melainkan virtual karena masih situasi pandemi covid-19.
Terdakwa Adam Ibrahim yang ditangkap polisi 27 April 2021, berperan sebagai pelaku dan juga sekaligus dader (pelaku tunggal).
Dia (terdakwa) ditangkap lantaran telah banyak warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok resah.
"Saat ditangkap polisi, Adam Ibrahim mengakui menyebarkan informasi palsu kepada publik karena ingin namanya populer," pungkas Alfa Dera. (OL-13)
Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Perekayasanya Ditangkap
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved