Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaku Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Disidangkan

Kisar Rajagukguk
14/9/2021 10:10
Pelaku Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Disidangkan
Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.(dok.mi)

ADAM Ibrahim, aktor penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai penangkapan babi ngepet di Kota Depok, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (14/9).

Terdakwa (pawang) babi ngepet bernama lengkap Adam Ibrahim Alias Ibrahim Bin Haji Luki itu, didakwa dalam dua Pasal.

Yaitu, Pasal 14 ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Irvan Rinaldi, Putri Dewi Astrini dan Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mendakwa Adam Ibrahim bersalah menyebarkan informasi bohong (hoax), terkait penangkan babi ngepet di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Selasa 27 April 2021, yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Kota Depok.

Kepada majelis hakim yang terdiri dari M. Iqbal Hutabarat, Yuance Marrieta, Darmo Wibowo, tiga JPU menyampaikan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim telah meresahkan masyarakat.

Terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU Alfa Dera mengatakan, sidang kasus informasi hoax adalah sidang pertama. Agenda dalam sidang kasus penangkapan babi ngepet bohong tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Ia melanjutkan, sidang agenda pembacaan dakwaan ini tidak secara tatap muka, melainkan virtual karena masih situasi pandemi covid-19.

Terdakwa Adam Ibrahim yang ditangkap polisi 27 April 2021, berperan sebagai pelaku dan juga sekaligus dader (pelaku tunggal).

Dia (terdakwa) ditangkap lantaran telah banyak warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok resah.

"Saat ditangkap polisi, Adam Ibrahim mengakui menyebarkan informasi palsu kepada publik karena ingin namanya populer," pungkas Alfa Dera. (OL-13)

Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Perekayasanya Ditangkap



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya