Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ADAM Ibrahim, aktor penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai penangkapan babi ngepet di Kota Depok, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (14/9).
Terdakwa (pawang) babi ngepet bernama lengkap Adam Ibrahim Alias Ibrahim Bin Haji Luki itu, didakwa dalam dua Pasal.
Yaitu, Pasal 14 ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Irvan Rinaldi, Putri Dewi Astrini dan Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mendakwa Adam Ibrahim bersalah menyebarkan informasi bohong (hoax), terkait penangkan babi ngepet di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Selasa 27 April 2021, yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Kota Depok.
Kepada majelis hakim yang terdiri dari M. Iqbal Hutabarat, Yuance Marrieta, Darmo Wibowo, tiga JPU menyampaikan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim telah meresahkan masyarakat.
Terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
JPU Alfa Dera mengatakan, sidang kasus informasi hoax adalah sidang pertama. Agenda dalam sidang kasus penangkapan babi ngepet bohong tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Ia melanjutkan, sidang agenda pembacaan dakwaan ini tidak secara tatap muka, melainkan virtual karena masih situasi pandemi covid-19.
Terdakwa Adam Ibrahim yang ditangkap polisi 27 April 2021, berperan sebagai pelaku dan juga sekaligus dader (pelaku tunggal).
Dia (terdakwa) ditangkap lantaran telah banyak warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW O4 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok resah.
"Saat ditangkap polisi, Adam Ibrahim mengakui menyebarkan informasi palsu kepada publik karena ingin namanya populer," pungkas Alfa Dera. (OL-13)
Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Perekayasanya Ditangkap
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved