Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Perekayasanya Ditangkap

Kisar Rajaguguk
29/4/2021 16:12
Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Perekayasanya Ditangkap
Ilustrasi penangkapan(Antara)

POLRES Metropolitan Kota Depok menetapkan seorang tersangka kasus hoax terkait babi ngepet yang viral di Kampung Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkapkan tersangka adalah AI, 44, yang merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.

Dikatakan, motif tersangka memiralkan babi ngepet karena ingin namanya popularitas dan menjadi lebih terkenal di kampungnya. Pasalnya sebagai tokoh masyarakat ternyata dia tidak terlalu terkenal di kampungnya tersebut.

“Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya. Karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah,” kata Kapolres Kamis (29/4).

Baca juga: Aturan SIKM di Jakarta Dijanjikan Selesai Pekan Depan

Lanjut Kapolres, AI merencanakan menyebarkan berita bohong itu sejak sebulan lalu. Dia bekerjasama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.

“Tim mereka yang berjumlah 8 orang tadi, seolah-olah mengarang cerita ada 3 orang 1 orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” ucap Kapolres.

Bahkan, lanjut Kapilres AI juga sampai rela mengeluarkan kocek untuk membeli babi seharga Rp900 ribu ditambah ongkos kirim Rp200 ribu.

“Babinya dibeli online. Dia patungan dengan temannya,” tambahnya.

Kapolres memaparkan bahwa dader dari berita bohong ini adalah AI. Dia bekerjasama dengan delapan orang. “Otak pelaku adalah tsk di belakang saya, tapi pesera delapan orang,” katanya.

Masing-masing orang memiliki peranan. Ada yang menangkap sampai mengaku telanjang untuk menangkapnya. “Masing-masing punya peran, adayang nangkep ngaku telanjang itu bukan telanjang. Yang membunuh babinya, menguburkan, perannya sudah ada. Hanya buka baju aja. Kalau di cerita video yang viral kan mereka telanjang bulat,” paparnya.

Atas kasus ini AI pun mendekam di sel. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik