Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
POLRES Metropolitan Kota Depok menetapkan seorang tersangka kasus hoax terkait babi ngepet yang viral di Kampung Bedahan, Sawangan, Kota Depok.
Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkapkan tersangka adalah AI, 44, yang merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.
Dikatakan, motif tersangka memiralkan babi ngepet karena ingin namanya popularitas dan menjadi lebih terkenal di kampungnya. Pasalnya sebagai tokoh masyarakat ternyata dia tidak terlalu terkenal di kampungnya tersebut.
“Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya. Karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah,” kata Kapolres Kamis (29/4).
Baca juga: Aturan SIKM di Jakarta Dijanjikan Selesai Pekan Depan
Lanjut Kapolres, AI merencanakan menyebarkan berita bohong itu sejak sebulan lalu. Dia bekerjasama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.
“Tim mereka yang berjumlah 8 orang tadi, seolah-olah mengarang cerita ada 3 orang 1 orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” ucap Kapolres.
Bahkan, lanjut Kapilres AI juga sampai rela mengeluarkan kocek untuk membeli babi seharga Rp900 ribu ditambah ongkos kirim Rp200 ribu.
“Babinya dibeli online. Dia patungan dengan temannya,” tambahnya.
Kapolres memaparkan bahwa dader dari berita bohong ini adalah AI. Dia bekerjasama dengan delapan orang. “Otak pelaku adalah tsk di belakang saya, tapi pesera delapan orang,” katanya.
Masing-masing orang memiliki peranan. Ada yang menangkap sampai mengaku telanjang untuk menangkapnya. “Masing-masing punya peran, adayang nangkep ngaku telanjang itu bukan telanjang. Yang membunuh babinya, menguburkan, perannya sudah ada. Hanya buka baju aja. Kalau di cerita video yang viral kan mereka telanjang bulat,” paparnya.
Atas kasus ini AI pun mendekam di sel. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun. (OL-4)
Hizbullah, melalui Hassan Nasrallah, mengancam akan menyerang pemukiman baru di Israel jika serangan terhadap warga sipil Libanon terus berlanjut.
Ehud Olmert, mantan PM Israel, memperingatkan Benjamin Netanyahu tentang kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan atas kejahatan yang dilakukan di Tepi Barat
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Mantan kepala komando pusat Israel, Mayor Jenderal Yehuda Fox mengecam keputusan pemerintah untuk memperluas permukiman di Tepi Barat.
Masyarakat menengah ke bawah dikhawatirkan tidak bisa merasakan manfaat Tapera
Departemen Keuangan Amerika Serikat menolak klaim bahwa mereka mengikuti tekanan Israel untuk meringankan sanksi terhadap pemukim Tepi Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved