Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong, terkait adanya babi ngepet mencuri uang warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan itu adalah Andika Dutha Bachari, dan Trubus Rahadiansyah. Andika merupakan Guru Besar Bahasa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang berkompetensi di bidang kajian linguistik forensik. Adapun Trubus berkompetensi di bidang Sosiologi Hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, dua saksi ahli yang dihadirkan untuk membuat terang perkara pidana yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim Bin H Luki.
Andi menjelaskan, dua saksi ahli diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (12/10).
"Dua saksi ahli yang kami hadirkan di persidangan menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat, akibat informasi babi ngepet mencuri uang warga, " kata Andi dihubungi, Rabu (13/10).
Kedua saksi ahli, lanjut Andi juga menyampaikan bahwa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Andi menuturkan, perbuatan terdakwa yang mengabarkan informasi bohong kepada publik telah menyebabkan keonaran, sehingga kepolisian turun untuk membubarkan kerumunan yang ingin melihat adanya babi ngepet mencuri uang warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Sebagaimana diketahui, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan menyebarkan informasi bohong supaya dikenal di masyarakat sekitar.
Terdakwa membuat skenario bahwa sejumlah warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan sering kecurian uang, pencurinya seorang manusia yang dapat menjelma menjadi babi ngepet.
Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut segera turun untuk melakukan penyelidikan. Diketahui, bahwa tidak benar ada babi ngepet yang mencuri uang. Pada 27 April 2021, polisi menangkap terdakwa kemudian dijebloskan ke dalam penjara Polres Metropolitan Kota Depok (OL-13)
Baca Juga: BMKG: Sepanjang Hari Ini Jakarta Umumnya Cerah Berawan
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved