Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saksi Ahli: Informasi Babi Ngepet di Kota Depok Bikin Kepanikan di Masyarakat

Kisar Rajagukguk
13/10/2021 09:20
Saksi Ahli: Informasi Babi Ngepet di Kota Depok Bikin Kepanikan di Masyarakat
Ilustrasi: Babi ngepet diarak warga(MI/Lina Herlina)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong, terkait adanya babi ngepet mencuri uang warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kedua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan itu adalah Andika Dutha Bachari, dan Trubus Rahadiansyah. Andika merupakan Guru Besar Bahasa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang berkompetensi di bidang kajian linguistik forensik. Adapun Trubus berkompetensi di bidang Sosiologi Hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, dua saksi ahli yang dihadirkan untuk membuat terang perkara pidana yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim Bin H Luki.

Andi menjelaskan, dua saksi ahli diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (12/10).

"Dua saksi ahli yang kami hadirkan di persidangan menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat, akibat informasi babi ngepet mencuri uang warga, " kata Andi dihubungi, Rabu (13/10).

Kedua saksi ahli, lanjut Andi juga menyampaikan bahwa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Andi menuturkan, perbuatan terdakwa yang mengabarkan informasi bohong kepada publik telah menyebabkan keonaran, sehingga kepolisian turun untuk membubarkan kerumunan yang ingin melihat adanya babi ngepet mencuri uang warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Sebagaimana diketahui, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan menyebarkan informasi bohong supaya dikenal di masyarakat sekitar.

Terdakwa membuat skenario bahwa sejumlah warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan sering kecurian uang, pencurinya seorang manusia yang dapat menjelma menjadi babi ngepet.

Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut segera turun untuk melakukan penyelidikan. Diketahui, bahwa tidak benar ada babi ngepet yang mencuri uang. Pada 27 April 2021, polisi menangkap terdakwa kemudian dijebloskan ke dalam penjara Polres Metropolitan Kota Depok (OL-13)

Baca Juga: BMKG: Sepanjang Hari Ini Jakarta Umumnya Cerah Berawan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya