Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Patuhi PPKM Level 3, Ibadah di Gereja Dibatasi 40% Kapasitas

Faustinus Nua
23/11/2021 20:17
Patuhi PPKM Level 3, Ibadah di Gereja Dibatasi 40% Kapasitas
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KEUSKUPAN Agung Jakarta (KAJ) mengimbau umat Katholik untuk mematuhi pemberlakuan PPKM level 3 pada masa liburan Natal dan Tahun Baru. Hal itu termasuk pembatasan kuota umat yang boleh mengikuti ibadah Natal dan Tahun Baru sebanyak 40% di setiap paroki.

"Khusus untuk masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, paroki diijinkan untuk menggelar ibadah dengan kuota umat 40% dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku (prokes)," ujar Sekjen KAJ Rm. V. Adi Prasojo dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Sebelum pemberlakuan PPKM level 3, paroki diminta untuk melakukan trial ibadah dengan kuota 40% umat. Dan kuota tersebut hanya berlaku bagi umat paroki bukan umat lintas paroki. Artinya umat yang sudah terdaftar dalam suatu paroki di Jakarta.

Baca juga: Mendagri Minta Daerah Percepat Realisasi Belanja APBD 2021

Selain itu, ibadah offline pun mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan Belarasa. Di samping itu, hanya mereka yang sudah mengikuti vaksinasi covid-19 yang bisa mengikutinya.

"Memastikan sudah umat mengikuti program vaksinasi covid-19 sebagai kewajiban dan haknya sebagai Warga Negara Indonesia, merupakan tanggung jawab Pastor Paroki dan Dewan Paroki untuk mendukung pemerintah menanggulangi pandemi ini," imbuhnya.

KAJ pun mengimbau agar umat mengurangi mobilitas dengan tidak bepergian ke tempat ramia atau pulang kampung saat liburan Nataru. Imbauan itu pun secara terus menerus disampaikan Pastor kepada umat dalam kesempatan ibadah maupun media sosial paroki.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya