Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEMULIHAN enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dirampas asisten rumah tangga ibunda artis Nirina Zubir, Riri Sumita, menunggu putusan pengadilan.
"Ini nanti ada putusan. Berdasarkan putusan nanti kami kembalikan haknya," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).
Ia mencatat terjadi peralihan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir pada 2016, 2017, dan 2019. Ia mengatakan peralihan kepemilikan itu telah sampai ke pihaknya dalam bentuk akta jual beli yang lengkap.
Menurutnya, proses pengembalian hak tanah keluarga Nirina Zubir harus menghormati hak orang yang telah membeli sertifikat itu. Salah satu pembeli tanah, kata Budi, mengaku tidak mengetahui ada penyelewengan dan telah mendirikan bangunan di atasnya. "Di sini ada tiga nama yang dia enggak tau menahu bahwa ini (sertifikat tanah) hasil kejahatan," ujar Budi.
Dari data yang dihimpun, enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir telah beralih nama. Ia mengatakan tiga sertifikat atas nama orang lain yang telah membeli dari Riri. Sedangkan tiga sertifikat lain masih atas nama Riri dan suaminya, Endrianto. Riri kemudian mengagunkan sertifikat tanah ke bank dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar.
"Ada hak tanggungan di BCA dan BRI. Nilainya tidak kecil ada Rp5 miliar, ada yang Rp1,2 miliar, dan ada lagi yang Rp1,2 miliar," kata Dwi.
Baca juga: Dalang Mafia Tanah, Rekening ART Nirina Zubir Diblokir
Sebelumnya, Nirina Zubir sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 terkait aset tanah ibundanya yang dirampas oleh asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita. (OL-14)
Badan Bank Tanah humanis tangani konflik lahan eks-HGU di Poso. Edukasi lapangan berhasil buat oknum serahkan tanah negara tanpa kriminalisasi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
Serapan anggaran untuk belanja daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di semester pertama 2025 baru sekitar 37%.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima sekaligus memimpin audiensi Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved