Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kendaraan Membeludak dan Minimnya RTH Penyebab Tingginya Polusi Udara di Depok

Kisar Rajaguguk
03/11/2021 18:53
Kendaraan Membeludak dan Minimnya RTH Penyebab Tingginya Polusi Udara di Depok
Ilustrasi. Polusi udara(MI/PANCA SYURKANI)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyebut tingkat polusi di sejumlah jalan protokol, jalan provinsi, dan jalan kota di wilayah Kota Depok sudah diatas angka 50% dan tertinggi di Indonesia. Tingginya polusi udara karena membeludaknya kendaraan serta minimnya ruang terbuka hijau (RTH).

Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengatakan setiap hari ratusan ribu angkutan umum dan mobil pribadi melintas di jalan protokol, jalan provinsi, dan jalan kota dengan gas buang hitam pekat tinggi.

Baca juga: Kota Bekasi Lampaui Target Investasi Penanaman Modal

Jalan yang terdampak polusi udara di Kota Depok, seperti Jalan Margonda, Jalan Raya Bogor, Jalan Ir Haji Juanda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, dan Jalan Raya Cinere, yang berbatasan langsung dengan Jakarta Selatan.

Babai mengatakan, padatnya kendaraan di Depok ini mengakibatkan tingkat polusi tinggi. "Seharusnya kendaraan tersebut menjalani uji emisi, seharusnya pula ditambah RTH," katanya, Rabu (3/11).

Tak cukup sampai disitu, angkutan umum perkotaan atau angkot harusnya dilakukan merger (penggabungan) antar pengusaha. Bahkan angkot yang tak layak lagi beroperasi agar diremajakan juga.

Menurut dia, Pemerintah Kota Depok hingga saat ini belum menyatukan angkot-angkot dan menambah RTH serta penanaman pohon pelindung di sepanjang jalan di wilayah itu. "Pohon-pohon tersebut efektif mengurangi tingkat polusi. Selain itu perlu dilakukan uji emisi sehingga kendaraan tidak membuang gas hitam pekat."

Aturan ini, sambung Babai bersifat mengikat karena telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota tentang uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor. Babai juga menyoroti Pemkot Depok karena belum juga memenuhi aturan 30% untuk RTH.

Selama ini, kata dia, Pemkot Depok menyiapkan APBD untuk pembelian tanah. Namun, tanah yang dibeli itu bukan untuk membangun RTH. "Tanah yang dibeli Pemkot itu digunakan untuk fasilitas umum, semisal posyandu."

Sebelumnya, Senin (1/11), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan wilayah Kota Depok menjadi daerah dengan tingkat polusi tertinggi di Indonesia. Tjandra menyampaikan pendapatnya itu ketika melakukan kunjungan kerja di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok. "Kota Depok punya masalah polusi tertinggi di Indonesia. Bahkan lebih parah dari DKI Jakarta, " kata Tjandra

Namun pernyataan itu ditepis oleh Pemkot Depok. Mereka menegaskan polusi udara di Depok dalam kondisi baik. "Menurut data air quality monitoring system (AQMS), udara di Kota Depok Januari-September 2021 kategori baik," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Indra Kusuma. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya