Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan bahwa kasus kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Pandjaitan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar masih berproses. "Kasus yang melibatkan masih terus berproses," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/11).
Yusri mengatakan adanya surat edaran Kapolri terkait restorasi justice membuat kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi. "Caranya mediasi. Sekarang kan belum ketemu," ungkapnya.
Baca juga: Luhut Bantah Terlibat dalam Bisnis Tes PCR
Diketahui, kubu Haris Azhar menyebut mediasi dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali batal. Penyebabnya, Luhut masih ada tugas negara bersama Presiden Joko Widodo di Roma, Italia.
Menurut pernyataan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, penjadwalan ulang akan dilakukan sepulangnya Luhut ke Indonesia. Namun, belum ada tanggal pasti kapan ia kembali ke Tanah Air. Persiapan mediasi nantinya akan dilihat sebagaimana pihak Luhut adalah sebagai pelapor.
Pun terkait permintaan maaf dari Haris dan Fatia juga nantinya akan dilihat lagi perkembangannya. "Kita lihat dia (Haris dan Fatia) mau bagaimana," jelas Juniver.
Sebelumnya, Luhut resmi melaporkan aktivis Haris Azhar kepada Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). Pelaporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong bahwa Luhut memiliki relasi ekonomi-militer di bisnis tambang miliknya di Intan Jaya, Papua. Laporan ini dibuat lantaran terlapor mengunggah konten video 'Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' pada kanal Youtube milik Haris.
Dalam video itu, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua. Dalam video itu juga turut menghadirkan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Fatia pun turut dilaporkan oleh Luhut. "Jadi (yang dilaporkan) Haris Azhar dan Fatia," ujar Luhut di Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut membawa perkara tersebut ke kepolisian usai somasi yang ia layangkan tak direspons oleh kedua pihak. Dengan begitu, Luhut memutuskan untuk menempuh jalur hukum. "Ya, karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya,. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tutup dia. (J-2)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bidpropam Polda Metro Jaya turun tangan selidiki dugaan penganiayaan tiga petugas SPBU di Cipinang. Pelaku diduga oknum yang catut nama Jenderal saat paksa isi BBM subsidi.
Kasus penganiayaan petugas SPBU Cipinang menambah daftar panjang arogansi oknum aparat. Pelaku sempat ancam bunuh dan catut nama Kapolda.
Terungkap! Polisi sebut sopir tertidur jadi penyebab tabrakan 'adu banteng' dua bus Transjakarta di Koridor 13 Swadarma. Simak kronologi, jumlah korban terbaru, dan kondisi terkini di sini
Polda Metro Jaya laporkan 23 orang luka-luka akibat kecelakaan dua bus Transjakarta di Koridor 13 Swadarma. Simak update kondisi korban dan hasil olah TKP di sini.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved