Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Viral Parkir Gratis Minimarket, Pemkot Bekasi Dukung Parkir Liar Dilapor Polisi

Rudi Kurniawansyah
30/10/2021 11:35
Viral Parkir Gratis Minimarket, Pemkot Bekasi Dukung Parkir Liar Dilapor Polisi
Ilustrasi. Parkir liar(Dok MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi menanggapi viralnya pemberitaan terkait spanduk parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Pemkot pun mendukung semua pungutan liar parkir dilaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian.

Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan pemasangan spanduk tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan pemda setempat.

"Akan tetapi pada prinsipnya kami mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar disegala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegas Sajekti, Sabtu (30/10).

Baca  juga: Menkeu Kembali Serukan Dorongan Pemulihan Merata dalam Pertemuan Internasional G20

Ia menjelaskan, parkir merupakan jenis pendapatan asli daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemda berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam peraturan daerah (perda) baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.

Ia mengungkapkan, beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi, diantaranya aspek legalitas mengacu pada Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal. Kemudian, Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, dan KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang Penetapan Titik Retribusi Parkir di Bahu Jalan di Kota Bekasi.

Ia menambahkan, masyarakat harus mengerti tentang definisi parkir. Adapun parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya. parkir on-street adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, dan parkir off-street adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.

"Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD, mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang signifikan yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket," pungkasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya