Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
UNIT Reskrim Polsek Metro Tanah Abang meringkus K, 45, dan S, 36, sebagai pelaku pencurian truk milik jasa ekspedisi di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Tol Cikampek beberapa hari lalu.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Haris Ahmad mengatakan pencurian tersebut berawal saat kedua tersangka memantau ada kendaraan truk milik suatu jasa ekspedisi. Ia mengatakan pelaku merasa ada kesempatan untuk mencuri, karena kondisi di sekitar yang sepi.
"Memang mereka memantau truk sudah selesai bekerja sekitar magrib. Truk ini diparkir di sekitar halaman kantor ekspedisi, memang tidak ada pagarnya," ujar Haris ketika dihubungi, Rabu (27/10).
Haris mengatakan saat situasi sudah sepi pada dini hari dan tidak ada petugas keamanan yang berjaga, para pelaku langsung melancarkan aksi kriminal itu. Ia mengatakan pelaku membobol truk yang terparkir di halaman kantor ekspedisi tersebut.
"Mereka cukup leluasa melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci pintu maupun lubang kunci untuk setir," ujarnya. Ia mengatakan pelaku lalu membawa kabur truk tersebut ke wilayah Jawa Tengah.
Ia menduga dugaan kuat kedua pelaku pencuri memiliki jaringan di luar Jakarta. "Karena ketika mereka melakukan pencurian pada pukul 02.00 dini hari, mereka langsung bergerak ke arah Jawa Tengah lewat jalur pantura. Memang sudah diniatkan ke sana," ungkap Haris.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan, salah satu pelaku berinisial K merupakan residivis dan spesialis pencuri truk atau mobil boks. Sebelumnya, pelaku juga pernah beraksi di kawasan Tanah Abang.
Baca juga: Pelaku Eksibisionis di Dukuh Atas Dijerat Pasal Berlapis
"Di Jakarta (aksi pencurian), sebelumnya pun TKP-nya tidak jauh dari Tanah Abang," ungkapnya. Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (OL-14)
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jukir liar bisa dijerat pidana jika mematok tarif parkir tinggi bahkan memaksa pengendara membayar.
POLISI mengungkap peredaran uang palsu yang berawal dari penemuan tas di gerbong kereta rel listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung. Dalam kasus ini, delapan orang pelaku berhasil ditangkap.
Firdaus mengatakan, korban belum membuat laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi. Namun pihak kepolisian tetap menyelidiki kasus tersebut.
MAYAT bayi ditemukan warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/3). Bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam tumpukan sampah.
Temuan mencengangkan terjadi di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sesosok jasad bayi ditemukan di tumpukan sampah Putaran Jati Baru
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved