Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dua Pria Curi Truk Ekspedisi di Tanah Abang

Rahmatul Fajri
27/10/2021 17:58
Dua Pria Curi Truk Ekspedisi di Tanah Abang
Ilustrasi.(Medcom.id/Mohamad Rizal.)

UNIT Reskrim Polsek Metro Tanah Abang meringkus K, 45, dan S, 36, sebagai pelaku pencurian truk milik jasa ekspedisi di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Tol Cikampek beberapa hari lalu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Haris Ahmad mengatakan pencurian tersebut berawal saat kedua tersangka memantau ada kendaraan truk milik suatu jasa ekspedisi. Ia mengatakan pelaku merasa ada kesempatan untuk mencuri, karena kondisi di sekitar yang sepi.

"Memang mereka memantau truk sudah selesai bekerja sekitar magrib. Truk ini diparkir di sekitar halaman kantor ekspedisi, memang tidak ada pagarnya," ujar Haris ketika dihubungi, Rabu (27/10).

Haris mengatakan saat situasi sudah sepi pada dini hari dan tidak ada petugas keamanan yang berjaga, para pelaku langsung melancarkan aksi kriminal itu. Ia mengatakan pelaku membobol truk yang terparkir di halaman kantor ekspedisi tersebut.

"Mereka cukup leluasa melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci pintu maupun lubang kunci untuk setir," ujarnya. Ia mengatakan pelaku lalu membawa kabur truk tersebut ke wilayah Jawa Tengah. 

Ia menduga dugaan kuat kedua pelaku pencuri memiliki jaringan di luar Jakarta. "Karena ketika mereka melakukan pencurian pada pukul 02.00 dini hari, mereka langsung bergerak ke arah Jawa Tengah lewat jalur pantura. Memang sudah diniatkan ke sana," ungkap Haris.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan, salah satu pelaku berinisial K merupakan residivis dan spesialis pencuri truk atau mobil boks. Sebelumnya, pelaku juga pernah beraksi di kawasan Tanah Abang. 

Baca juga: Pelaku Eksibisionis di Dukuh Atas Dijerat Pasal Berlapis

"Di Jakarta (aksi pencurian), sebelumnya pun TKP-nya tidak jauh dari Tanah Abang," ungkapnya. Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya