Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU eksibisionis di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, berinisial WYS, 23, dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu ditangkap beberapa hari lalu setelah menunjukkan alat kelaminnya kepada perempuan yang kemudian viral di media sosial.
Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heryanto mengatakan pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. "Tersangka juga dijerat Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Setyo di Jakarta, Rabu (27/10).
Setyo mengatakan pelaku mengaku sengaja memamerkan alat kelamin kepada korban untuk memenuhi fantasi seksualnya. "Dapat kita lihat adalah karena fantasinya dia mempertontonkan hal tersebut," kata Setyo.
Sebelumnya, video beredar di media sosial mengenai pengakuan seorang perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Perempuan itu diketahui menjadi korban aksi eksibisionis dari seorang pria.
Dalam video itu diceritakan aksi itu terjadi pada Jumat (15/10) sekitar pukul 19.00 WIB di dekat Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam video viral itu terlihat kondisi jalan yang sepi.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Eksibisionis di Stadiun Sudirman Jakarta Pusat
Pelaku berada di sudut jalan seperti menunggu korban. Saat korban melintas di depan pelaku, korban mengaku melihat pria tersebut mengeluarkan alat kelaminnya. Korban pun segera lari dari lokasi. (OL-14)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Perkara yang diduga terjadi di pelatnas itu telah masuk ke ranah hukum setelah sejumlah atlet secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
Tiga karyawan Transjakarta diduga jadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan. Serikat pekerja tuntut keadilan dan desak manajemen ambil tindakan tegas.
Sheinbaum, pemimpin perempuan pertama dalam sejarah Meksiko, merespons dengan meluncurkan kampanye nasional melawan kekerasan dan pelecehan seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved