PEMPROV DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, yang kemudian menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang.
Mengingat, kerja sama sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021, lalu akan diperpanjang untuk kurun waktu lima tahun ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani kerja sama tersebut di Balai Kota, Jakarta.
Anies menyambut baik perpanjangan kerja sama ini, karena bisa menjadikan kedua wilayah yang 'bertetangga' untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu, juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk warga di masing-masing wilayah.
Baca juga: Bantargebang Kritis, Masyarakat Jakarta Belum Sadar Sampah
"Sebagai tetangga wilayah, sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Seperti, pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan," ujar Anies, Senin (25/10).
Lebih lanjut, Anies mengatakan pihaknya berharap kerja sama itu bukan sekadar seremonial, namun menjadi budaya yang menandakan masing-masing wilayah terintegrasi baik secara sosial, budaya dan ekonomi. "Jika warganya sudah mau berkolaborasi, pemerintahnya harus kolaboratif. Semoga kerja sama dengan Bekasi menjadi lebih solid," imbuhnya.
Baca juga: Warga Tuntut Bayar Pembebasan Lahan RTH Pluit Rp120,3 Miliar
Diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Amdal RKL/RPL, berikut pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kemudian, jalur dan waktu pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Bekasi.
Adapun lingkup kompensasi kesepakatan ini, yaitu penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan dan pengobatan. Lalu, kompensasi berupa bantuan langsung tunai, hingga pertanggungan kematian bagi warga yang terdampak TPST Bantargebang.(OL-11)