PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2021 mengeluarkan Penetapan Eskekusi No. 31/2021.Del/PN.Jkt.Pst, jo. No. 1/Eks/2021/PN.Jkt.Utr.
Surat itu memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi pembayaran pembebasan lahan kepada pihak termohon yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Baca juga: Bantah Ada Penggusuran, Pemprov DKI: Hanya Penertiban
Pembebasan lahan yang dimaksud adalah lahan seluas 5 ribu meter persegi yang saat ini sudah menjadi taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Timur Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui, pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo pada 2004 silam.
"Apabila berhalangan dapat menunjuk salah seorang jurusita yang dianggap cakap dan mampu untuk itu dengan disertai dua orang saksi, guna memerintahkan Termohon Eksekusi I yaitu PT. Jakarta Propertindo (dahulu PT. Pembangunan Pluit Jaya) agar membayar uang sebesar Rp 120.345.000.000 sebagai ganti rugi terhadap objek eksekusi berupa tanah seluas 5000 meter persegi di Jalan Pluit Timur Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kepada Pemohon Eksekusi, yaitu H. Umar dan kawan-kawan," kata kuasa hukum H. Umar dan kawan-kawan, Libertus Jehani, Minggu (24/10).
Penetapan eksekusi ini sebagai pelaksanaan/pemenuhan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 473/PDT/2000/PT.DKI tanggal 7 Desember 2000, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. No. 2606 K/PDT/2001 tanggal 22 Desember 2004, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. No. 303 PK/Pdt/2006 tanggal 5 Juli 2007.
Putusan Pengadilan tersebut saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004, amarnya pada pokoknya sebagai berikut:
Menghukum Tergugat I (Tuan Umar) untuk menyerahkan tanah seluas ± 5000 meter persegi tersebut kepada Penggugat ( PT. Jakarta Propertindo atau dahulu bernama PT. Pembangunan Pluit Jaya) untuk dikelola dan dikembangkan;
Menghukum Penggugat (PT. Jakarta Propertindo atau dahulu bernama PT. Pembangunan Pluit Jaya) untuk memberi ganti rugi kepada Tergugat I (Tuan Umar) terhadap tanah sengketa, sesuai ketentuan dalam Keppres No. 55 Tahun 1993.
"Karena tanah tersebut saat ini telah dipergunakan dan dikuasai oleh PT. Jakarta Propertindo untuk proyek pembangunan kepentingan umum (saat ini dijadikan sebagai taman/ruang terbuka hijau), berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004 (Putusan Inkracht), maka secara hukum Tuan Umar dkk telah melaksanakan Putusan Inkracht tersebut, yakni menyerahkan tanah seluas ± 5000 meter persegi itu kepada Penggugat (PT. Jakarta Propertindo)," lanjutnya.
Akan tetapi sayangnya, Libertus mengungkapkan, Jakpro pada kenyataannya hingga saat ini belum melaksanakan putusan inkrah tersebut, yakni memberikan ganti kerugian kepada H. Umar dkk sesuai ketentuan dalam Keppres No. 55 Tahun 1993.
Dengan terbitnya Penetapan Eskekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 31/2021.Del./PN.Jkt.Pst, Jo. No. 1/Eks/2021/PN.Jkt.Utr yang ditetapkan tanggal 13 Oktober 2021 di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melaksanakan Eksekusi terhadap PT. Jakarta Propertindo yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Bahwa Pihak H. Umar dkk selaku pemilik tanah telah melakukan berbagai pertemuan dengan pihak PT. JAKPRO bersama-sama dengan pihak PEMDA DKI Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia antara lain pada 02 Maret 2020," ungkapnya.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut Pemda DKI cq. PT. Jakarta Propertindo perlu beritikad baik dalam rangka melaksanakan putusan yang memerintahkan pembayaran ganti kerugian kepada pihak pemilik tanah dalam rangka kepatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan sebagaimana ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pembayaran adalah kewajiban dari PT. Jakarta Propertindo kepada pemilik tanah sebagaimana putusan pengadilan inkrah yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2606 K/Pdt/2001 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 303 PK/Pdt/2006.
"H. Umar dkk sangat berharap, eksekusi ini dapat dipatuhi oleh pihak Termohon Eksekusi, yaitu PT. Jakarta Propertindo dan agar BUMD milik Pemprov DKI Jakarta ini taat dan patuh terhadap putusan pengadilan," ucap Libertus.
Lebih dari itu, H. Umar berharap, keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa membeda-bedakan antara rakyat kecil maupun penguasa. Sebab sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, semua warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum. (OL-6)