Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kapasitas Angkutan Umum DKI Boleh 100%, Namun KRL Tetap 32%

Putri Anisa Yuliani
21/10/2021 19:58
Kapasitas Angkutan Umum DKI Boleh 100%, Namun KRL Tetap 32%
Potret rangkaian KRL yang tengah berhenti di Stasiun Manggarai, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

PEMERINTAH telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021, berikut Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.

Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah perubahan mengenai ketentuan perjalanan dengan KRL. Sekalipun, protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku. Aturan terbaru mencakup KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Lokal Merak–Rangkasbitung PP dan KA Prambanan Ekspres.

Baca juga: Penumpang Bus Transjakarta Sudah Boleh Terisi 100%

"Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta–Solo masih berlaku, yaitu 32%. Sedangkan untuk KA Lokal, kapasitas yang diizinkan tetap 50%," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Kamis (21/10).

Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, KAI Commuter tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun, khususnya pada jam sibuk di mana ada potensi kepadatan.

"KAI Commuter menhimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya. Seperti, memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, lalu mengecek informasi kepadatan stasiun melalui aplikasi KRL Access," imbuh Anne.

Penerapan pembatasan kapasitas di KRL, lanjut dia, berbeda dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Diketahui, Pemprov DKI telah memperbolehkan angkutan umum terisi 100%, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 441 Tahun 2021.

Baca juga: Anies: Kapasitas Kantor Non-Esensial Boleh 50%

"Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain. Kemudian, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna," terangnya.

Aturan tambahan selama masa pandemi, juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Seperti, tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta. Pengguna dengan barang bawaan besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00–14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya