Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021, berikut Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.
Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah perubahan mengenai ketentuan perjalanan dengan KRL. Sekalipun, protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku. Aturan terbaru mencakup KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Lokal Merak–Rangkasbitung PP dan KA Prambanan Ekspres.
Baca juga: Penumpang Bus Transjakarta Sudah Boleh Terisi 100%
"Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta–Solo masih berlaku, yaitu 32%. Sedangkan untuk KA Lokal, kapasitas yang diizinkan tetap 50%," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Kamis (21/10).
Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, KAI Commuter tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun, khususnya pada jam sibuk di mana ada potensi kepadatan.
"KAI Commuter menhimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya. Seperti, memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, lalu mengecek informasi kepadatan stasiun melalui aplikasi KRL Access," imbuh Anne.
Penerapan pembatasan kapasitas di KRL, lanjut dia, berbeda dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Diketahui, Pemprov DKI telah memperbolehkan angkutan umum terisi 100%, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 441 Tahun 2021.
Baca juga: Anies: Kapasitas Kantor Non-Esensial Boleh 50%
"Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain. Kemudian, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna," terangnya.
Aturan tambahan selama masa pandemi, juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Seperti, tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta. Pengguna dengan barang bawaan besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00–14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.(OL-11)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penutupan perlintasan berisiko sepanjang 2025. KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan.
HARI libur Natal Kamis (25/12) kemarin, mobilitas pengguna Commuter Line Jabodetabek terpantau berjalan aman dan lancar.
Dalam video permintaan maaf yang beredar, keduanya mengaku sadar bahwa tindakan serta ucapan mereka telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Kasus ini bermula dari unggahan seorang penumpang yang mengaku kehilangan tumbler Tuku miliknya setelah tertinggal di gerbong KRL.
PT KAI Commuter menegaskan tidak melakukan pemecatan terhadap petugas yang diduga menghilangkan barang di dalam tas milik penumpang yang tertinggal di Commuter Line pada Senin (17/11).
KRL Seri 8500 JALITA dijadikan museum mini setelah memasuki masa purnatugas, dan terbuka bagi pengunjung mulai 11-16 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved