Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PEMERINTAH telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021, berikut Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.
Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah perubahan mengenai ketentuan perjalanan dengan KRL. Sekalipun, protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku. Aturan terbaru mencakup KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Lokal Merak–Rangkasbitung PP dan KA Prambanan Ekspres.
Baca juga: Penumpang Bus Transjakarta Sudah Boleh Terisi 100%
"Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta–Solo masih berlaku, yaitu 32%. Sedangkan untuk KA Lokal, kapasitas yang diizinkan tetap 50%," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Kamis (21/10).
Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, KAI Commuter tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun, khususnya pada jam sibuk di mana ada potensi kepadatan.
"KAI Commuter menhimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya. Seperti, memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, lalu mengecek informasi kepadatan stasiun melalui aplikasi KRL Access," imbuh Anne.
Penerapan pembatasan kapasitas di KRL, lanjut dia, berbeda dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Diketahui, Pemprov DKI telah memperbolehkan angkutan umum terisi 100%, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 441 Tahun 2021.
Baca juga: Anies: Kapasitas Kantor Non-Esensial Boleh 50%
"Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain. Kemudian, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna," terangnya.
Aturan tambahan selama masa pandemi, juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Seperti, tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta. Pengguna dengan barang bawaan besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00–14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.(OL-11)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Banyak keluarga datang bersama-sama mengenakan pakaian merah putih, membuat suasana kereta berubah layaknya pesta rakyat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memutuskan untuk meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini,
Evakuasi KRL anjlok di emplasemen Stasiun Jakarta Kota
Per tanggal 29 Juni, seluruh kedatangan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang akan masuk di jalur 3 bangunan lama stasiun.
Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau luar daerah lainnya, Anda bisa menjajal ragam transportasi umum untuk pergi ke Jakarta Fair.
Kereta Commuter Indonesia, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan mengoperasikan 96 unit kereta rel listrik (KRL) baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved