Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Selebgram Rachel Vennya Bersama Pacarnya Penuhi Panggilan Polisi

Siti Yona Hukmana
21/10/2021 15:15
Selebgram Rachel Vennya Bersama Pacarnya Penuhi Panggilan Polisi
Selebgram Rachel Vennya(MI/Instagram)

SELEBGRAM Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa terkait kasus melarikan diri dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Pantauan Medcom.id, Rachel tiba sekitar pukul 14.15 WIB pada Kamis, 21 Oktober 2021. Ibu dua anak itu datang bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajer, Maulida Khairunia.

Tak ada sepatah kata pun terlontar dari Rachel. Rachel tampak menunduk menggunakan kemeja warna putih dan masker berwarna hijau masuk ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Rachel, pacar dan manajer diduga melanggar protokol kesehatan. Dia berpotensi terjerat Undang-Undang Nomor (UU) 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Kita terapkan dua, pertama Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan kedua kekarantinaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.

Baca juga: Satpol PP Jaring PSK, Manusia Gerobak dan Manusia Kolong Jembatan

Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Rachel Vennya dikabarkan kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Dia diduga dibantu oleh oknum TNI FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina itu pun telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS dikembalikan ke kesatuan militernya. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik