Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PDIP Tak Persoalkan Pemeriksaan Prasetyo oleh BK DPRD DKI Jakarta

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/10/2021 14:32
PDIP Tak Persoalkan Pemeriksaan Prasetyo oleh BK DPRD DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

TUJUH fraksi melaporkan Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diduga menyalahi aturan Peraturan Tata Tertib (tatib) DPRD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan laporan tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak, mempersilahkan BK untuk memeriksa ketua DPRD DKI yang berasal dari PDI-P.

Menurutnya, seluruh proses di Badan Musyawarah (bamus) adalah sesuai saran anggota bamus. Bamus yang berhak memutuskan paripurna, dan itu adalah tata tertib.

"Silahkan saja dibawa ke BK, karena ketua BK juga hadir saat Bamus. Artinya tidak masalah, karena ketua BK juga tidak berkomentar saat itu. Karena semua sesuai Tatib," terang Gilbert kepada Media Indonesia, Kamis (7/10).

Diketahui, sesuai tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta, pihak pimpinan DPRD diberi waktu selama sepuluh hari untuk memberikan disposisi kepada sekretaris dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta untuk menentukan sikap.

Baca juga: Laporkan Ketua DPRD DKI ke BK, Gerindra: Proses Tunggu 10 Hari

Gilbert menyebut rencana pemanggilan Pras guna diperiksa itu seharusnya melalui mekanisme yang harus dijalankan.

"Surat mereka kirim ke BK. Sedangkan BK harus melalui Ketua DPRD. Artinya surat mereka harus diganti dengan ditujukan ke Ketua DPRD untuk meminta diteruskan ke BK," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan laporan tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E.

Ia menuturkan, sesuai tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta pihak pimpinan DPRD diberi waktu selama sepuluh hari untuk memberikan disposisi kepada sekretaris dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta untuk menentukan sikap.

Namun, ada ataupun tidak adanya sikap Ketua DPRD, BK akan tetap memprosesnya.

“Nanti kalau sampai sepuluh hari tidak ada disposisi dari Ketua DPRD, maka BK tetap langsung bekerja. Harus itu sejak laporan itu pertama diterima. Itu wajib diproses," pungkasnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta penolak paripurna interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD.

Hingga saat ini, berkas laporan tujuh fraksi terhadap ketua DPRD DKI masih dalam proses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya