Laporkan Ketua DPRD DKI ke BK, Gerindra: Proses Tunggu 10 Hari

Yakub Pryatama
07/10/2021 12:04
Laporkan Ketua DPRD DKI ke BK, Gerindra: Proses Tunggu 10 Hari
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi M(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BERKAS pelaporan tujuh fraksi terhadap Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi soal interpelasi hingga saat ini masih dalam proses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Hal itu dikatakan Ketua fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. Pasalnya, politikus PDIP itu disebut menyalahi aturan Peraturan tata tertib (tatib) DPRD

Menurut informasi dari BK, lanjut Rani, pihak pimpinan DPRD diberi waktu selama 10 hari untuk memberikan disposisi kepada sekretaris dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta untuk menentukan sikap.

Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta penolak paripurna interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menyetorkan sejumlah bukti ke BK, pada Selasa (28/9) atau sembilan hari yang lalu.

“Nanti coba kita follow up lagi bagaimana posisinya, dikarenakan juga saat ini di DPRD sudah disibukan dengan agenda rapat koordinasi dengan SKPD,” paparnya.

“Jadi kita tunggu kabar dari BK dengan terus kawal kebijakan bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Gerindra Sebut Interpelasi Anies untuk Gagalkan Formula E

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan laporan tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E.

Ia menuturkan, sesuai tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta pihak pimpinan DPRD diberi waktu selama sepuluh hari untuk memberikan disposisi kepada sekretaris dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta untuk menentukan sikap.

Namun, ada ataupun tidak adanya sikap Ketua DPRD, BK akan tetap memprosesnya. 

“Nanti kalau sampai sepuluh hari tidak ada disposisi dari Ketua DPRD, maka BK tetap langsung bekerja. Harus itu sejak laporan itu pertama diterima. Itu wajib diproses," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya