Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Terhadap Lansia di Penjaringan

Rahmatul Fajri
30/9/2021 14:17
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Terhadap Lansia di Penjaringan
Perampokan(Ilustrasi)

POLISI menangkap AA, 46, pelaku perampokan terhadap lansia berinisial D, 63 di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan sebelumnya AA beraksi di parkiran Gold Coast, Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/9) sekitar pukul 17.45 WIB.

Guruh menjelaskan awalnya korban ingin pulang ke rumahnya dengan kendaraan. Lalu, tiba-tiba tersangka AA masuk ke mobil korban dan memukul kepala korban. Setelah itu pelaku mengikat korban dengan tali rafia.

Pelaku kemudian merampas ponsel korban, kartu atm dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu. Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan PIN kartu ATM-nya, namun korban memberikan PIN palsu.

Baca juga : Polisi Tetapkan Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran LP 1 Tangerang

Selanjutnya, korban melapor ke kantor polisi terdekat yaitu di Polsek Penjaringan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian menangkap pelaku AA dan dua orang penadah. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

"Pada hari Rabu (29/9) berhasil diamankan di Kapuk Raya, dilakukan interogasi dan dikembangkan ada tersangka lainnya. Dua orang penadah barang curian yang diketahui berinisial AW (41) dan DA (32)," kata Guruh, melalui keterangannya, Kamis (30/9).

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan, dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik