Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaku Begal Bintaro Di bawah Umur, Polisi Diingatkan Pidana Anak

Syarief Oebaidillah
23/9/2021 10:55
Pelaku Begal Bintaro Di bawah Umur, Polisi Diingatkan Pidana Anak
Ilustrasi(dok.mi)

EMPAT terduga pelaku begal di Bintaro, Tangerang Selatan,  Banten,  masih berstatus anak-anak. Akademisi mengingatkan pihak kepolisian memperhatikan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal tersebut dikemukakan dosen Pidana Fakultas Hukum ,Universitas Pamulang (UNPAM) Halimah Humayrah Tuanaya, kepada Media Indonesia, Kamis (23/9).

Halimah menegaskan para  penyidik kepolisian mesti  memperhatikan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses empat terduga pelaku itu. "Polisi harus memperhatikan SPPA dalam  memproses terduga pelaku. Semangatnya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir, setiap proses yang dijalankan bukan untuk tujuan pembalasan dan harus diberikan secara proporsional, "tandas Halimah.

Seperti diberitakan,kawanan begal yang beraksi di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel  Banten berhasil diringkus polisi Satuan Reskrim Polsek Pondok Aren. Mereka yang  ditangkap sebanyak empat orang masih usia remaja tanggung.

Para pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan serta pengeroyokan pada empat TKP terpisah. Pelaku ini teman bermain dan masih usia remaja tanggung, " kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin,didampingi Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa di Mapolres Tangsel,  Selasa (21/9).

Dari enam pelaku, empat tersangka berinisial RDS (17), AFA (14), FGA dan CFR, (17) telah ditangkap,semuanya masih berstatus pelajar. Dua tersangka lainnya kini masih buron.

Halimah berharap penyidik memenuhi hak-hak anak. "Penyidik mesti meminta orang tua dan penasehat hukum serta Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi saat melakukan pemeriksaan karena itu salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Tanpa didampingi, maka pemeriksaan cacat hukum, " tukasnya.

Halimah menambahkan  terhadap anak-anak tidak boleh dilakukan penahanan karena ada orang tua yang menjadi penjamin. "Anak-anak tidak boleh ditahan sepanjang ada orang tua yang menjadi penjaminnya, biarkan mereka tetap bisa bersekolah," imbuhnya.

Hal itu dilakukan, atasnama kemanusiaan. "Jika ada anak-anak yang tidak ada penjamin, saya sebagai akademisi siap untuk menjadi penjamin," tegasnya.

Hemat dia,perlu pendekatan yang berbeda dalam menghadapi anak sebagai pelaku tindak pidana. Pelaku anak membutuhkan pembinaan dan pembimbingan yang tepat untuk memperbaiki masa depannya. Ikatan sosial yang merenggang, kurangnya kontrol orang tua, kebebasan akses informasi, dapat membuat anak dengan mudah mempelajari perilaku buruk dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga preemptif dan preventif untuk menekan angka anak yang berkonfilk dengan hukum. (OL-13)

Baca Juga: Polri Gandeng Milenial Gelar Vaksinasi Santri, Pelajar dan Umum di Tangsel



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya