Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT terduga pelaku begal di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, masih berstatus anak-anak. Akademisi mengingatkan pihak kepolisian memperhatikan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hal tersebut dikemukakan dosen Pidana Fakultas Hukum ,Universitas Pamulang (UNPAM) Halimah Humayrah Tuanaya, kepada Media Indonesia, Kamis (23/9).
Halimah menegaskan para penyidik kepolisian mesti memperhatikan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses empat terduga pelaku itu. "Polisi harus memperhatikan SPPA dalam memproses terduga pelaku. Semangatnya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir, setiap proses yang dijalankan bukan untuk tujuan pembalasan dan harus diberikan secara proporsional, "tandas Halimah.
Seperti diberitakan,kawanan begal yang beraksi di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel Banten berhasil diringkus polisi Satuan Reskrim Polsek Pondok Aren. Mereka yang ditangkap sebanyak empat orang masih usia remaja tanggung.
Para pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan serta pengeroyokan pada empat TKP terpisah. Pelaku ini teman bermain dan masih usia remaja tanggung, " kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin,didampingi Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa di Mapolres Tangsel, Selasa (21/9).
Dari enam pelaku, empat tersangka berinisial RDS (17), AFA (14), FGA dan CFR, (17) telah ditangkap,semuanya masih berstatus pelajar. Dua tersangka lainnya kini masih buron.
Halimah berharap penyidik memenuhi hak-hak anak. "Penyidik mesti meminta orang tua dan penasehat hukum serta Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi saat melakukan pemeriksaan karena itu salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Tanpa didampingi, maka pemeriksaan cacat hukum, " tukasnya.
Halimah menambahkan terhadap anak-anak tidak boleh dilakukan penahanan karena ada orang tua yang menjadi penjamin. "Anak-anak tidak boleh ditahan sepanjang ada orang tua yang menjadi penjaminnya, biarkan mereka tetap bisa bersekolah," imbuhnya.
Hal itu dilakukan, atasnama kemanusiaan. "Jika ada anak-anak yang tidak ada penjamin, saya sebagai akademisi siap untuk menjadi penjamin," tegasnya.
Hemat dia,perlu pendekatan yang berbeda dalam menghadapi anak sebagai pelaku tindak pidana. Pelaku anak membutuhkan pembinaan dan pembimbingan yang tepat untuk memperbaiki masa depannya. Ikatan sosial yang merenggang, kurangnya kontrol orang tua, kebebasan akses informasi, dapat membuat anak dengan mudah mempelajari perilaku buruk dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga preemptif dan preventif untuk menekan angka anak yang berkonfilk dengan hukum. (OL-13)
Baca Juga: Polri Gandeng Milenial Gelar Vaksinasi Santri, Pelajar dan Umum di Tangsel
Prestasi langka ini menegaskan keunggulan pelajar Indonesia di panggung robotika global.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menghadiri kegiatan Parlemen Pelajar PW IPM Banten 2025 di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Ia menekankan bahwa akar persoalan bukan pada keberadaan platform, melainkan kurang optimalnya mekanisme penyaringan konten berbahaya oleh perusahaan teknologi besar.
PELAKU teror di era masyarakat digital jangan dibayangkan orang-orang dengan keterikatan pada ideologi dan agama yang kebablasan.
SEBANYAK 152 pelajar dari 38 provinsi resmi menyelesaikan pelatihan perdana Gladian Sentra Paskibra untuk Indonesia (Garuda) Tahun 2025.
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
PemkotĀ tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Sistem pengelolaan sampah belum dirancang untuk menghadapi situasi darurat, padahal kota dengan kepadatan tinggi seperti Tangsel sangat rentan terhadap gangguan layanan dasar.
Penanganan dilakukan setelah warga melaporkan tumpukan sampah yang menggunung hingga mendekati atap bangunan pasar.
Yayang juga menyoroti kondisi TPA Cipeucang yang sudah melampaui kapasitas (overload) telah mengganggu aktivitas warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved