Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ingin Berwisata ke Ancol dan TMII, Waspada Kebijakan Ganjil-genap

Yona Hukmana, Hilda Julaika
17/9/2021 10:35
Ingin Berwisata ke Ancol dan TMII, Waspada Kebijakan Ganjil-genap
Pembatasan kunjungan ke ancol Jakarta, Rabu (23/6/2021).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjalankan kebijakan sistem ganjil genap (gage) di sekitar objek wisata setiap akhir pekan. Gage kawasan wisata itu diterapkan di dua lokasi.

"Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kemudian gerbang barat dan timur Taman Impian Jaya Ancol," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, hari ini.

Skema pengendalian arus dengan sistem gage itu diunggah dalam akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam unggahan itu terlihat ada dua pos pengendalian mobilitas dengan sistem gage di masing-masing kawasan wisata.

Seperti TMII, pos pertama berada di pertigaan menuju TMII. Kemudian, pos kedua ditempatkan di pintu masuk TMII I. Sedangkan, pos pertama pengendalian mobilitas sistem gage di Ancol berada di pintu masuk gerbang barat. Lalu, pos kedua ditempatkan di pintu masuk gerbang timur, dekat bundaran.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021

Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata diberlakukan mulai hari ini Jumat, 17 September 2021. Sistem gage diterapkan setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.

Ketentuan gage di sekitar objek wisata diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya