Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wagub Tegaskan Rekomendasi BPK tak Sebut Formula E Harus Batal

Putri Anisa Yuliani
16/9/2021 12:28
Wagub Tegaskan Rekomendasi BPK tak Sebut Formula E Harus Batal
Ilustrasi Formula E(AFP)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan pembatalan Formula E tidak ada dalam bunyi rekomendasi di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2019.

Untuk itu, Ariza dengan tegas menyatakan Pemprov DKI akan tetap melanjutkan rencana penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik internasional itu di tahun depan. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta di Gedung BPK DKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

"Sudah disampaikan oleh BPK bahwa tidak ada temuan kerugian negara atau potensi kerugian negara. Bahwa tidak ada rekomendasi untuk ditunda dan sebagainya. Jadi berdasarkan itu Pemprov DKI akan menyelenggarakan Formula E di 2022," kata Ariza.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Syarif. Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan BPK hanya mengeluarkan tiga rekomendasi agar dilaksanakan oleh Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD pelaksana Formula E yakni kemandirian pembiayaan, mitigasi pascapandemi, dan studi kelayakan atau kajian ulang penyelenggaraan Formula E.

"Jadi tidak ada bunyinya harus dibatalkan. Tidak. Hanya tolong dikaji ulang ini bagaimana sih pendanaannya setelah pandemi. Itu yang saat ini sedang dilakukan oleh Jakpro," ujarnya.

Baca juga: Ditanya Persiapan Formula E, Sekda DKI Enggan Komentar

Syarif menyebut studi kelayakan tersebut hingga saat ini belum selesai. Jakpro masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.

"Sebenarnya bunyi rekomendasi itu bisa diartikan, 'Silahkan lanjutkan Formula E setelah rekomendasi dilakukan'. Tapi kan BPK nggak mungkin bilang begitu. Jadi ini sebenarnya bisa dilanjutkan," tukasnya. 

Sebelumnya, dua fraksi di DPRD DKI Jakarta PDIP dan PSI meminta agar gelaran balap mobil Formula E dibatalkan. Kedua fraksi itu pun mengusulkan adanya hak interpelasi agar bisa membatalkan Formula E. Dasar tuntutan tersebut adalah rekomendasi BPK DKI yang menyebut ada potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah jika nantinya Jakarta tetap menggelar Formula E.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya