Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan pembatalan Formula E tidak ada dalam bunyi rekomendasi di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2019.
Untuk itu, Ariza dengan tegas menyatakan Pemprov DKI akan tetap melanjutkan rencana penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik internasional itu di tahun depan. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta di Gedung BPK DKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
"Sudah disampaikan oleh BPK bahwa tidak ada temuan kerugian negara atau potensi kerugian negara. Bahwa tidak ada rekomendasi untuk ditunda dan sebagainya. Jadi berdasarkan itu Pemprov DKI akan menyelenggarakan Formula E di 2022," kata Ariza.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Syarif. Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan BPK hanya mengeluarkan tiga rekomendasi agar dilaksanakan oleh Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD pelaksana Formula E yakni kemandirian pembiayaan, mitigasi pascapandemi, dan studi kelayakan atau kajian ulang penyelenggaraan Formula E.
"Jadi tidak ada bunyinya harus dibatalkan. Tidak. Hanya tolong dikaji ulang ini bagaimana sih pendanaannya setelah pandemi. Itu yang saat ini sedang dilakukan oleh Jakpro," ujarnya.
Baca juga: Ditanya Persiapan Formula E, Sekda DKI Enggan Komentar
Syarif menyebut studi kelayakan tersebut hingga saat ini belum selesai. Jakpro masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.
"Sebenarnya bunyi rekomendasi itu bisa diartikan, 'Silahkan lanjutkan Formula E setelah rekomendasi dilakukan'. Tapi kan BPK nggak mungkin bilang begitu. Jadi ini sebenarnya bisa dilanjutkan," tukasnya.
Sebelumnya, dua fraksi di DPRD DKI Jakarta PDIP dan PSI meminta agar gelaran balap mobil Formula E dibatalkan. Kedua fraksi itu pun mengusulkan adanya hak interpelasi agar bisa membatalkan Formula E. Dasar tuntutan tersebut adalah rekomendasi BPK DKI yang menyebut ada potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah jika nantinya Jakarta tetap menggelar Formula E.(OL-5)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
AJANG Formula E kembali digelar di Jakarta, Sabtu (21/6), sekaligus menandai komitmen berkelanjutan ABB dalam mendorong mobilitas ramah lingkungan dan elektrifikasi industri.
Balapan di Jakarta dimenangi Dan Ticktum yang tampil stabil sepanjang lomba.
PEMBALAP asal Inggris, Dan Ticktum mengaku cukup emosional setelah berhasil keluar sebagai juara di balapan Formula E Jakarta 2025 di Jakarta International ePrix Circuit.
PEMBALAP tim CUPRA KIRO, Dan Ticktum, meraih kemenangan perdananya di Kejuaraan Dunia Formula E.
Mitch Evans mengaku antusias kembali berlaga di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang menjadi lokasi putaran ke-12 Kejuaraan Dunia Formula E 2024-2025.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved