Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BEKASI (MI): Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 6 September untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Sejauh ini, pelaksanaan PTM terbatas untuk 611 SD dan 139 SMP se-Kota Bekasi itu telah berjalan baik.
"Sudah berjalan dua pekan ini, kami lakukan evaluasi secara berjenjang. Sejauh ini semua berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Rabu (15/9).
Baca juga: Jonathan Frizzy Lengkapi Bukti dugaan KDRT yang Dilakukan Istrinya
Ia menjelaskan, evaluasi sangat penting untuk dilakukan agar dapat menilai proses kegiatan PTM terbatas di sekolah. Saat ini, secara keseluruhan terdapat 611 SD dan 139 SMP telah melaksanakan PTM terbatas.
"Evaluasinya secara umum berjalan lancar. Sekolah-sekolah menerapkan SOP yang ditetapkan,” ujar Inayatullah.
Menurutnya, melihat animo para orangtua dan warga sekolah, sejauh ini respon sangat positif dan sangat menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan baik. Seperti diketahui, sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM terbatas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut yaitu, sarana prasarana penunjang prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran atau blended learning.
"Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan. Jika ada orangtua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah," ungkap Inayatullah.
Ia menambahkan, pihaknya juga membentuk tim monitoring dan evaluasi PTM terbatas.
"Sesuai surat edaran nomor: 421/Kep. 422. Disdik/VIII/2021 kami juga telah membentuk tim evaluasi. Masing- masing pengawas bertanggung jawab dan melakukan pengawasan di wilayah binaannya serta melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,” terang Inayatullah.
Inayatullah menegaskan sekolah yang melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 akan mendapatkan sanksi. Pihaknya akan mengambil langkah dengan menghentikan sementara PTM.
"Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas dengan menghentikan PTM sementara. Serta, mengevaluasi guru dan pendampingannya," tegasnya. (OL-6)
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
Penataan PKL di area SGC membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar berjalan aman dan kondusif.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dari sekitar 7.000 perusahaan di berbagai kawasan industri.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved