Rabu 15 September 2021, 15:59 WIB

Jonathan Frizzy Lengkapi Bukti dugaan KDRT yang Dilakukan Istrinya

Mediaindonesia | Megapolitan
Jonathan Frizzy Lengkapi Bukti dugaan KDRT yang Dilakukan Istrinya

Dok.IG
Pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk

 

PESINETRON Jonathan Frizzy alias Ijonk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi bukti terkait laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, Dhena Devanka.

Kuasa Hukum Jonathan, Yohan Christanto mengatakan pihaknya mendatangi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor atas dugaan KDRT yang dialami artis tersebut.

"Hari ini datang ke sini memberikan klarifikasi sebagai pelapor bukan sebagai terlapor itu. Jadi pada intinya kita melengkapi bukti-bukti. Jadi masih banyak bukti yang kemarin kita cicil, sekarang udah full ya kita berikan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Yohan Christanto saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, hari ini.

Yohan memastikan kliennya akan menghormati proses hukum dan meyakini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan berlaku objektif menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Sungguh Bejat! Anak Kelas 3 SD Disodomi 10 Pria Dewasa di Medan

"Kita menghormati prosesnya, kita tidak akan buka di sini buktinya apa aja tapi yang pasti kita sudah berikan dan kita serahkan itu ke penyidik, yang kami percaya obyektif dan profesional dalam pemeriksaan," ujar dia.

Sementara itu, Jonathan Frizzy enggan berbicara banyak ketika ditanyai awak media. Pria yang kerap disapa Ijonk itu mengatakan mengikuti pemeriksaan selama kurang lebih satu jam setengah.

Ia pun berharap penyelesaian masalah yang menimpa rumah tangganya itu dapat berjalan dengan lancar.

"Ya engak apa-apa mau datang ke sini buat klarifikasi saja semuanya berjalan lancar. Doain aja semua jadi baik-baik saja dan berjalan lancar," ujar dia.

Diketahui, awalnya Dhena Devanka melaporkan suaminya, Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 21 Mei 2021.

Lantas, Jonathan Frizzy membantah tuduhan atas KDRT tersebut dan melaporkan balik istrinya dengan kasus serupa dengan tuduhan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pada Senin (6/9).(Ant/OL-4)

Baca Juga

MI/Solmi Suhar

Penutupan Tempat Hiburan pada Ramadan Gunakan Prinsip Spasial

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:41 WIB
Jadi lebih baik menggunakan prinsip spasial tadi, daerah yang mayoritas muslim harus full tutup, tapi yang mayoritas non muslim tetap dapat...
MI/RAMDANI

Penumpang TransJakarta Berbuka Puasa di Bus, Maksimal 10 Menit

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:04 WIB
PENUMPANG TransJakarta diperkenankan untuk membatalkan puasa Ramadan saat berada di halte dan dalam bus. Hal ini berbeda dengan hari...
Dok.Primaya Hospital

Ikut Antarkan Lavani Juara Proliga 2023, SBY Beri Pengharagaan Primaya Hospital Bekasi Timur

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 16:55 WIB
Apresiasi tersebut diberikan atas dukungan Primaya Hospital Bekasi Timur sebagai mitra medis resmi (official medical partnet) LavAni, yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya