Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lurah Kapuk Muara PHK Pegawai Pelaku Pemalsu Sertifikat Vaksin

Putri Anisa Yuliani
03/9/2021 20:18
Lurah Kapuk Muara PHK Pegawai Pelaku Pemalsu Sertifikat Vaksin
Ilustrasi PHK(Ilustrasi)

LURAH Kapuk Muara Jason Simanjuntak menegaskan sudah melakukan PHK terhadap karyawannya yang menjadi pelaku pemalsu sertifikat vaksin covid-19. PHK sudah dilakukan pada 2 September 2021.

Jason mengatakan, karyawan tersebut bukan PNS DKI melainkan karyawan kontrak di Kelurahan Kapuk Muara.

"Statusnya non PNS. Lingkup kerjanya membantu di tata usaha," kata Jason saat dihubungi, Jumat (3/9).

Jason mengungkapkan pihaknya tak tahu-menahu soal kejahatan yang dilakukan oleh pelaku selama ini. Sebab, ia hanya melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan bidang pekerjaan masing-masing pegawai.

Ia pun menyebut, selama bekerja di Kelurahan Kapuk Muara sekitar 3-4 tahun ini, pelaku adalah pribadi yang baik dan pintar.

"Orangnya baik. Pintar setahu saya. Kalau di kerjaan ya jujur. Termasuk orang yang pintar di dalam pekerjaan. Cuma kita kan nggak tau ya," ujarnya.

Baca juga : PSI Klaim Masyarakat Dukung Interpelasi Formula E

Ia menambahkan aktivitas kriminal pelaku di luar lingkup pekerjaan. Namun demikian ia tetap akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun pegawai yang melakukan tindakan kriminal.

"Evalausi internal dari kemarin sudah. Artinya kita menyikapi sebagai pimpinan maupun staf sudah dikumpulkan. Kita ambil sikap pemutusan hubungan kerja," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi.id, yakni berinisial HH (30) dan FH (23). Kegiatan jual sertifikat palsu ini dilakukan melalui akun media sosial. 

HH diketahui memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara. Ia memiliki akses terhadap data kependudukan serta P-Care. Kedua data ini yang dibutuhkan untuk memasukkan data warga agar tercatat ke aplikasi PeduliLindungi usai divaksin covid-19 serta mendapatkan sertifikat vaksin.

“Modus operandinya, terduga pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke P-Care, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9).

Fadil mengungkapkan, kasus penjualan sertifikat palsu vaksinasi ini terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya