Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap 36 Pelaku Curanmor yang Gunakan Senjata Api

Rahmatul Fajri
31/8/2021 21:43
Polisi Tangkap 36 Pelaku Curanmor yang Gunakan Senjata Api
Ilustrasi curanmor(Ilustrasi)

POLISI menangkap 36 orang yang merupakan bagian dari tujuh komplotan pencurian sepeda motor di DKI Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 36 orang tersebut membawa senjata api saat melakukan aksinya dan tak sega-segan melukai korban.

"Memang spesialis curanmor hampir rata-rata 40 kali minimal kejahatan curanmor dan tidak segan melakukan kekerasan karena semuanya tiap melakukan aksi menggunakan senpi. Bahkan, ada satu korban sedang dirawat dan dioperasi," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).

Yusri mengatakan dari penangkapan 36 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti 11 kendaraan roda dua. Ia mengatakan pelaku menggunakan sepeda hasil curian untuk melakukan aksinya. Selain itu, pelaku juga menyita mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkann aksinya. 

Yusri mengatakan sejumlah komplotan tersebut dikendalikan oleh I alias Kakek. Ia mengatakan Kakek juga mencari pelaku curanmor hingga ke Lampung. Ia mengatakan Kakek tersebut menyuruh anak buahnya mencuri sepeda motor di Jakarta dan Tangerang, kemudian membawa hasil curian ke Sukabumi. 

Ia mengatakan Kakek memberi imbalan Rp1 juta kepada para tersangka per sepeda motor yang dicuri.

Baca juga : Pelaku Penyekapan Direktur Perusahaan Kontruksi Ditangkap di Depok

"Masih kami kejar si Kakek atau I. Cukup banyak hasil kendaraan yang dikirim ke Sukabumi," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Yusri mengimbau kepada warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan warga bisa mengecek apakah salah satu motor yang disita merupakan motor yang dicuri para pelaku.

"Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah," kata Yusr. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya