Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metropolitan Kota Depok menangkap penyekap Direktur Perusahaan Kontrruksi Atet Handiyana Juliandri Sihombing dan istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan telah menangkap penyekap Atet Handiyana Juliandri Sihombing dan istrinya.
"Kami telah tangkap dua orang. Keduanya kami tangkap di salah satu hotel di Kota Depok, " ujar Yogen, Selasa (31/8).
Menurut Yogen, penyebab penyekapan terhadap pasangan suami istri warga Kelurahan Kalimulia, Kecamatan Cilodong, Kota Depok tersebut dipicu masalah penggelapan uang perusahaan.
Atet Handiyana Juliandri (korban) dituduh telah menggelapkan uang sebesar Rp73 Miliar milik perusahaan. Hanya saja detil dugaan penggelapan itu belum diketahui karena tidak ditangani pihak Polres Metropolitan Kota Depok.
Baca juga: Dirut Disekap 3 Hari di Depok, Pelaku diduga Suruhan Pemilik Perusahaan
“Diduga awalnya terkait uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban sekitar Rp73 Miliar” katanya.
Namun kata Yogen hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Pihaknya saat ini hanya menangani soal dugaan penyekapan yang dialami korban dan istrinya.
“Yang kita tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapan tempat kejadian perkara (TKP) bukan di Kota Depok,” ungkapnya.
Yogen menuturkan korban diberikan uang untuk sebuah proyek pekerjaan. Namun soal detil proyek yang dimaksud dia tidak menjelaskan karena tidak ditangani pihaknya.
“Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyek lah, tapi polisi tidak mendalami ke sana, karena polisi penyekapannya,” ucapnya.
Korban disekap selama tiga hari tiga malam di sebuah kamar hotel. Mereka disekap tujuh orang. Sedangkan istri korban disekap di rumahnya.
Disebutkan, ketika disekap, korban diancam supaya tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan.
Saat polisi mendatangi lokasi kamar hotel hanya ada dua pelaku disana yaitu M dan I.
“Ada tujuh orang tapi yang kita tangkap saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya,” timpalnya.
Korban pada Jumat (27/8) berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah lobby hotel setelah tiga hari tiga malam disekap.
Korban meminta tolong kepada anggota keamanan hotel dengan diteruskan melapor ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan. “ Keduanya dijerat pasal 333 KUHP ancamannya delapan tahun penjara,” pungkasnya (OL-4)
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved