Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaku Penyekapan Direktur Perusahaan Kontruksi Ditangkap di Depok

Kisar Rajaguguk
31/8/2021 20:04
Pelaku Penyekapan Direktur Perusahaan Kontruksi Ditangkap di Depok
Ilustrasi(Dok.MI)

POLRES Metropolitan Kota Depok menangkap penyekap Direktur Perusahaan Kontrruksi Atet Handiyana Juliandri Sihombing dan istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan telah menangkap penyekap Atet Handiyana Juliandri Sihombing dan istrinya.

"Kami telah tangkap dua orang. Keduanya kami tangkap di salah satu hotel di Kota Depok, " ujar Yogen, Selasa (31/8).

Menurut Yogen, penyebab penyekapan terhadap pasangan suami istri warga Kelurahan Kalimulia, Kecamatan Cilodong, Kota Depok tersebut dipicu masalah penggelapan uang perusahaan.

Atet Handiyana Juliandri (korban) dituduh telah menggelapkan uang sebesar Rp73 Miliar milik perusahaan. Hanya saja detil dugaan penggelapan itu belum diketahui karena tidak ditangani pihak Polres Metropolitan Kota Depok.

Baca juga: Dirut Disekap 3 Hari di Depok, Pelaku diduga Suruhan Pemilik Perusahaan

“Diduga awalnya terkait uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban sekitar Rp73 Miliar” katanya.

Namun kata Yogen hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Pihaknya saat ini hanya menangani soal dugaan penyekapan yang dialami korban dan istrinya.

“Yang kita tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapan tempat kejadian perkara (TKP) bukan di Kota Depok,” ungkapnya.

Yogen menuturkan korban diberikan uang untuk sebuah proyek pekerjaan. Namun soal detil proyek yang dimaksud dia tidak menjelaskan karena tidak ditangani pihaknya.

“Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyek lah, tapi polisi tidak mendalami ke sana, karena polisi penyekapannya,” ucapnya.

Korban disekap selama tiga hari tiga malam di sebuah kamar hotel. Mereka disekap tujuh orang. Sedangkan istri korban disekap di rumahnya.

Disebutkan, ketika disekap, korban diancam supaya tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan.

Saat polisi mendatangi lokasi kamar hotel hanya ada dua pelaku disana yaitu M dan I.

“Ada tujuh orang tapi yang kita tangkap saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya,” timpalnya.

Korban pada Jumat (27/8) berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah lobby hotel setelah tiga hari tiga malam disekap.

Korban meminta tolong kepada anggota keamanan hotel dengan diteruskan melapor ke Polres Metropolitan Kota Depok.

Kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan. “ Keduanya dijerat pasal 333 KUHP ancamannya delapan tahun penjara,” pungkasnya (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya