Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kerumunan bisa menjadi makna tambahan dari terminologi atau istilah kejahatan pada pandemi covid-19 seperti sekarang. Menurut Fadil, tindakan yang menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi memunculkan penularan virus corona merupakan salah satu wujud tindak kejahatan.
"Di masa pandemi seperti saat ini kejahatan dapat didefinisikan kembali, seperti tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat dengan mudah menjadi sarana transmisi atau penularan virus," ujar Fadil, dikutip dari akun Instagram miliknya, @kapoldametrojaya, Selasa (31/8).
"Hal tersebut dapat kita definisikan sebagai perilaku kejahatan, karena merugikan diri sendiri dan orang lain," tambahnya.
Fadil menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala pelanggaran protokol kesehatan semasa pandemi, misalnya aksi turun ke jalan guna menyampaikan pendapat. Menurutnya, banyak wadah penyampaian aspirasi yang bisa dilakukan tanpa harus membahayakan keselamatan, seperti petisi daring atau audiensi daring.
Baca juga : Pelaku Penyekapan Direktur Perusahaan Kontruksi Ditangkap di Depok
"Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum yang tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. Namun, wadah untuk menyuarakan suara masyarakat akan kami buka selebar-lebarnya, tentunya dengan tindakan yang lebih bijak dan tidak merugikan," tutur Fadil.
Fadil menegaskan apa yang dilakukan pihaknya sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, di tengah ancaman virus yang mematikan.
"Semua ini saya lakukan untuk mewujudkan apa yang saya dan juga anda cita-citakan, demi Jakarta yang sehat, damai dan sejuk," tandas Fadil.(OL-7)
Kapolri juga akan melantik Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Adi Deriyan Jayamarta.
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Jumlah penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian pada 2025 mengalami peningkatan sebanyak 21.000 atau naik 20% dibandingkan tahun lalu
Diharapkan Polri semakin solid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp14,7 miliar dalam operasi besar-besaran selama satu bulan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved