Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya (PMJ) kembali memeriksa penyanyi dangdut Ayu Rosmalina (AR) alias Ayu Ting Ting sebagai pelapor dalam kasus dugaan penghinaan pada pekan depan.
Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan Ayu telah diperiksa pada Selasa (31/8) ini. Adapun pemeriksaan terkait laporan penghinaan yang dilakukan pemilik akun @gundik_empang. Namun, pemeriksaan tersebut belum rampung, karena Ayu memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Karena ini masih tahap penyelidikan dan memang betul setelah kita cek masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga kita sepakat untuk mengundur sisa pertanyaan pada Rabu atau Kamis pekan depan," ujar Yusri di Jakarta, Selasa (31/8).
Baca juga: Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro
Selain melanjutkan pemeriksaan terhadap Ayu, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli bahasa dan ahli hukum untuk mendalami kasus dugaan penghinaan. Polisi juga akan mengidentifikasi pemilik akun @gundik_empang yang dilaporkan Ayu.
Apabila pemilik akun telah diketahui, pihak kepolisian segera melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan. "Mudah-mudahan sesegera mungkin bisa mengetahui pemilik akunnya. Nanti kita undang untuk klarifikasi juga ke sini, secepatnya," pungkas Yusri.
Baca juga: Ayu Ting Ting Laporkan Akun Gundik Empang ke Polisi terkait Penghinaan
Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, menyebut kliennya telah menjawab 15 pertanyaan yang diajukan penyidik PMJ. Selain itu, pihaknya juga membawa barang bukti berupa 10 tulisan dari akun @gundik_empang, yang berisi penghinaan terhadap Ayu dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
"Akun ini sudah melakukan tulisan yang menghina Ayu dan Bilqis. Jadi kita ambil satu per satu tulisannya. Itu yang kita persoalkan. Tulisan itu banyak sekali, kita baru ajukan 10," jelas Minola.
Minola menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang dilaporkan kliennya. Sebab, pemilik akun @gudik_empang dinilai telah mencemarkan nama baik Ayu.(OL-11)
ACARA tinju selebritas Superstar Knockout (SKO) akan kembali digelar dengan volume ketiganya pada 9 Agustus mendatang di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta.
Dalam foto yang beredar, David Beckham terlihat beristirahat di ranjang rumah sakit dengan lengan kanannya dibalut gendongan berwarna biru besar.
Olla Ramlan tidak mengungkapkan secara detail alasan mengenai keputusannya melepas hijab. Sebab, ia merasa hal tersebut merupakan ranah privasi yang tidak harus diumbar.
Pria berusia 25 tahun tersebut meninggal dunia di salah satu penginapan di Jalan Maribaya, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Di tempat yang berbeda, beberapa teman Yura Yunita lainnya juga merayakan ulang tahunnya.
Miley Cyrus menjelaskan bahwa sejatinya para perempuan di usianya banyak yang mengenakan bikini dan sementara dirinya merasa nyaman mengenakan celana pendek.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved