Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BPK Temukan Pemborosan Rp3,3 Miliar Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI

Putri Anisa Yuliani & Selamat Saragih
23/8/2021 19:50
BPK Temukan Pemborosan Rp3,3 Miliar Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI
Pemakaman umum di Jakarta.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan pemborosan anggaran senilai Rp3,3 miliar untuk pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta.

Pemborosan itu terhutang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK DKI Jakarta untuk tahun anggaran (TA) 2020.

Temuan tersebut berawal dari dokumen perbandingan kondisi di lapangan antara laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait pengadaan lahan makam tersebut.

Kemudian BPK meminta agar disimulasikan perhitungan ulang terkait pengadaan lahan makam yang ada di Jl Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Atas hasil pemeriksaan fisik lapangan proyek pengadaan lahan itu, maka dilakukan perhitungan ulang oleh KJPP WAdR," tulis BPK.

Baca juga: Program Rumah DP Rp0 Mangkrak, PSI: Gubernur Gak Komitmen

Kemudian ditemukan nilai kesepakatan pengadaan lahan seluas 14.349 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 67.907.317.000. Sementara Pemprov DKI Jakarta sudah membayar sejumlah Rp71.236.650.000.

"Permasalahan di atas mengakibatkan nilai appraisal yang ditetapkan KJPP untuk pengadaan tanah DPHK DKI menjadi tidak akurat, dan diragukan keandalannya, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tulis BPK.

"Penaksiran harga tanah yang menjadi dasar UPT DPHK DKI, dalam melakukan musyawarah kesepakatan harga dan pembayaran pada pengadaan tanah Jl Sarjana, Srengseng Sawah, diindikasi harga lebih tinggi (mark up) senilai Rp3.329.333.000," tulis BPK lagi.

BPK menyebutkan, pemborosan itu terjadi karena pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.

BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk meminta Kepala DPHK DKI membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komprehensif dan menyusun prosedur operasi standar terkait kewajiban untuk melakukan reviu atas laporan KJPP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya