Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengumpulkan total sebesar Rp136.225.000 sebagai sanksi denda para pelanggar PPKM dalam operasi yustisi dari 8 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Selasa (17/8) mengatakan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat.
"Oleh sebab itu dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan hakim pengadilan negeri Kota Bekasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, rincian data sanksi denda dari operasi yustisi penegakan hukum PPKM yaitu pada Kamis, 8 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 pelanggaran. Sebanyak 25 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 4 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda diketahui sebanyak Rp1.130.000.
Kemudian pada Jumat, 9 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 pelanggaran. Sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp830.000.
Pada Senin, 12 Juli 2021 di Kecamatan Medan Satria terdapat 58 pelanggaran. Sebanyak 56 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp1.460.000.
Selanjutnya pada Selasa, 13 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran. Sebanyak 34 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp735.000. Pada Rabu, 14 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, sebanyak 82 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp1.910.000.
Pada Jumat, 16 Juli 2021 di Kecamatan Rawa Lumbu terdapat 12 pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp8.490.000.
Kemudian pada Senin, 19 Juli 2021 di Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 pelanggaran terdiri dari 13 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 1 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp19.050.000. Lalu pada Senin, 26 Juli 2021 di Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp20.000.000.
Selanjutnya pada Kamis, 29 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp79.020.000.
Kemudian pada Senin, 2 Agustus 2021 di Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp3.600.000. Adapun total denda yang terkumpul dari 8 Juli sampai 2 Agustus 2021 adalah sebesar Rp136.225.000.
"Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai. Mari kita bersama-sama mematuhi 5 M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di puskesmas terdekat," pungkasnya.(RK/OL-09)
Pengerukan sedimentasi dan pembersihan bantaran kali menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mengatasi banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Gibran juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak banjir.
POLDA Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.126 personel untuk mengamankan pertandingan Liga 1 antara Persija melawan Persib di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, pada Minggu (16/2).
Usai mendapat laporan dari para saksi, petugas Polsek Jatisampurna mendatangi tempat penemuan dan benar terdapat benda yang diduga granat.
Penyiraman air keras terjadi di jalanan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, 6 November 2024.
Komitmen pembangunan rumah tahfidz di Kota Bekasi disambut aliansi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
BAWASLU diminta untuk menuntaskan laporan masyarakat maupun temuan jajaran pengawas terkait politik uang yang terjadi selama masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved