Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengumpulkan total sebesar Rp136.225.000 sebagai sanksi denda para pelanggar PPKM dalam operasi yustisi dari 8 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Selasa (17/8) mengatakan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat.
"Oleh sebab itu dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan hakim pengadilan negeri Kota Bekasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, rincian data sanksi denda dari operasi yustisi penegakan hukum PPKM yaitu pada Kamis, 8 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 pelanggaran. Sebanyak 25 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 4 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda diketahui sebanyak Rp1.130.000.
Kemudian pada Jumat, 9 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 pelanggaran. Sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp830.000.
Pada Senin, 12 Juli 2021 di Kecamatan Medan Satria terdapat 58 pelanggaran. Sebanyak 56 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp1.460.000.
Selanjutnya pada Selasa, 13 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran. Sebanyak 34 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp735.000. Pada Rabu, 14 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, sebanyak 82 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp1.910.000.
Pada Jumat, 16 Juli 2021 di Kecamatan Rawa Lumbu terdapat 12 pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp8.490.000.
Kemudian pada Senin, 19 Juli 2021 di Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 pelanggaran terdiri dari 13 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 1 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp19.050.000. Lalu pada Senin, 26 Juli 2021 di Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp20.000.000.
Selanjutnya pada Kamis, 29 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp79.020.000.
Kemudian pada Senin, 2 Agustus 2021 di Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp3.600.000. Adapun total denda yang terkumpul dari 8 Juli sampai 2 Agustus 2021 adalah sebesar Rp136.225.000.
"Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai. Mari kita bersama-sama mematuhi 5 M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di puskesmas terdekat," pungkasnya.(RK/OL-09)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan malam tahun baru, tetapi dianjurkan tidak melakukannya secara berlebihan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved