Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinas Pendidikan DKI Terbanyak Dilapor Ke Ombudsman

Tri Subarkah
12/8/2021 22:32
Dinas Pendidikan DKI Terbanyak Dilapor Ke Ombudsman
Proses PPDB di Jakarta(Antara/Aprilio Akbar)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menyampaikan laporan masyarakat Jakarta selama 2021 ke Gubernur DKI Anies Baswedan. Berdasarkan laporan yang diterima ORI, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Anggota ORI, Hery Susanto menyebut pengaduan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diterima pihaknya mencapai 59 laporan. Angka itu jauh lebih tinggi ketimbang instansi terlapor yang berada di urutan kedua, yakni Polda Metro Jaya, dengan 12 laporan.

Menurut Hary, substansi pengaduan dari masyarakat di wilayah Jakarta Raya yakni pendidikan, agraria, kepolisian, permukiman dan perumahan, maupun kesehatan. 

Sementara bentuk praktik malaadministrasi yang terjadi berupa penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, serta tidak memberikan pelayanan.

Sedangkan berdasarkan kota terlapor, Jakarta Selatan menempati urutan pertama dengan 37 laporan. Posisi kedua yakni Jakarta Timur (35 laporan), disusul dengan Kota Bekasi (20 laporan), Jakarta Pusat (18 laporan), Jakarta Barat (16 laporan), Jakarta Utara (11 laporan), Kota Depok (10 laporan), Kota Bogor (9 laporan), Kabupaten Bogor (8 laporan), dan Kabupaten Bekasi (7 laporan). 

Baca juga : Ombudsman Beberkan Laporan Masyarakat DKI Jakarta kepada Anies Baswedan

Hery mengatakan pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor di lingkup pemerintahan provinsi.

"Mewujudkan koordinasi dan kolaborasi yang efektif dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi di lingkup pemprov DKI Jakarta, berkoordinasi dan kerja sama dalam rangka pengawasan perbaikan pelayanan di di lingkup pemprov DKI Jakarta," paparnya di Jakarta, Kamis (12/8).

Selain itu, Hery menyebut bahwa ORI akan membangun engagement dengan pemprov DKI Jakarta agar rekomendasi ORI dipatuhi oleh penyelenggara negara atau penyelanggara pelayanan publik di lingkup pemprov DKI. Ia menegaskan sebagai lembaga negara, ORI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya