Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga Jakarta yang Kangen "Ngemal", 82 Mal Akan Dibuka Bertahap

Mediaindonesia
10/8/2021 21:59
Warga Jakarta yang Kangen
Pengunjung memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Kuningan City di Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

SEBANYAK 82 mal di Jakarta akan buka secara bertahap pada masa uji coba pembukaan terbatas saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Buka tentunya bertahap, sebagian besar mestinya sudah (buka) karena QR Code dari Kementerian Kesehatan harus diprogram dan disiapkan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengelola mal/pusat perbelanjaan memasang kode pemindai atau QR code Peduli Lindungi di akses masuk mal.

Pengunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas pintu depan mal.

"Ini sekaligus memastikan yang sudah divaksin boleh masuk. Yang belum vaksin, belum boleh masuk. Supaya yang belum vaksin segera mencari sentra vaksinasi untuk divaksin," ucapnya.

Baca juga: Polisi Patroli Ketat 20 Kawasan di Jakarta selama PPKM, Ini Daftarnya

Dia menjelaskan cara tersebut akan melengkapi protokol kesehatan di mal atau pusat perbelanjaan yang selama ini sudah berjalan di antaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker hingga pengaturan jaga jarak dan kapasitas pengunjung.

Pemerintah Pusat sebelumnya membuat uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Roy menjelaskan di empat kota itu total jumlah mal sekitar 138 unit yang diperbolehkan buka terbatas selama uji coba pada perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung 10-16 Agustus 2021.

Sedangkan total mal/pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia berdasarkan data Aprindo mencapai 320 unit.

Dalam masa uji coba ini pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen dari total kapasitas mal pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal/pusat perdagangan. (Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya