Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Patroli Ketat 20 Kawasan di Jakarta selama PPKM, Ini Daftarnya            

Hilda Julaika
10/8/2021 19:06
Polisi Patroli Ketat 20 Kawasan di Jakarta selama PPKM, Ini Daftarnya            
Suasana Jalan Jenderal Sudirman saat PPKM(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

POLISI bakal melakukan patroli ketat di 20 kawasan di Jakarta. Menyusul perubahan pola pembatasan lalu lintas yang mulai berlaku 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 ini. Sebelumnya penyekatan diberlakukan di 100 titik di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

“Pengendalian kawasan sistem patroli. Ada 20 kawasan yang akan dikendalikan selama 24 jam,” kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8). 

Adapun 20 kawasan yang akan dikendalikan selama 24 jam terdiri dari, sepanjang Jl Sudirman-Thamrin, Jl Sabang, Jl Bulungam, Jl Asia-Afrika sampai Tanjakan Ladogi, Banjir Kanal Tirmur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran.

Kemudian, Kawasan Sunter, Kawasan Jatinegara, Kawasan Pintu 1 TMII, Kawasan Tanah Abang, Kawasan PIK, Pasar Senen, Jl Raya Bogor, Jl Mayjen Sutoyo, Otista-Dewi Sartika, Warung Buncit-Mampang Prapatan, dan Ciledug Raya.

“20 Kawasan ini akan dikendalikan ketat dengan sistem patroli. Ada 3 unsur, TNI, Polri, daari Pemda ada Satpol PP,” jelasnya.

“ Kalau ada pelanggaran akan dilakukan wara-woro. Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akan ada Operasi Yustisi di 20 kawasan ini. Termasuk di Kawasan lainnya kalau ada pelanggaran prokes,” sambungnya. 

Selain itu, bakal diterapkan juga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini bersifat situasional jika terjadi kepadatan lalin atau kerumunan masyarakat.

Baca juga : Polda Metro Jaya Kembali Uji Coba Gage di 8 Ruas Jalan

"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," pungkas Sambodo.

Kemudian, Polda Metro Jaya memberlakukan kembali sistem kendaraan ganjil-genap (gage) di 8 ruas jalan di Jakarta. Hal ini mulai berlaku per tanggal 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Adapun kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua ke atas. 

“Di 8 ruas jalan ini mulai tanggal 12 Agustus, hari Kamis, akan kita berlakukan/uji cobakan pembatasan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ujarnya.

Adapun 8 titik dengan sistem ganjil-genap tersebut terdiri dari, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 320 tahun 2021 tanggal 10 agustus 2021. Pembatasan gage ini berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendati demikian, penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap diberlakukan.

“Dan ini (sistem gage) diterapkan untuk roda 4 ke atas, roda dua gak berlaku. STRP tetap menjadi persyaratan tapi tak lagi melakukan penyekatan di 100 titik, hanya 8 saja,” jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya