Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Ada Kerugian Negara dalam Penyaluran KJP Plus di DKI

Putri Anisa Yuliani
08/8/2021 12:55
Tidak Ada Kerugian Negara dalam Penyaluran KJP Plus di DKI
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/(Ant/Aprillio Akbar)

PEMPROV DKI Jakarta telah menuntaskan Upaya Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang benar, sehingga bisa meningkatkan manfaat APBD bagi masyarakat DKI Jakarta.

Terkait temuan BPK pada penerima KJP Plus sebanyak 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah, Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menegaskan bahwa dana tersebut bukan termasuk dalam kerugian daerah. Karena masih berada rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.

"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," kata dia dalam keterangan resmi, kemarin.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, dana tersebut merupakan hak dari penerima KJP Plus, berdasarkan pengecekan di sistem KJP yang telah diverifikasi sekolah.

"Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP sebanyak 1.145 siswa, sesuai dengan besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021. Data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah/madrasah asal peserta didik tesebut. Dan hasilnya siswa-siswa tersebut masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat," terang Nahdiana.

Sementara untuk 1 peserta didik lainnya, berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 tidak tersalurkan karena peserta didik tersebut dibatalkan sebagai penerima KJP plus lantaran telah lulus SMA. (OL-13)

Baca Juga: Dinkes DKI Bantah Pemborosan Pengadaan Rapid Test



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya