Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyebar Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran di DKI Cuma Sensasi

Putri Anisa Yuliani
08/8/2021 09:35
Penyebar Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran di DKI Cuma Sensasi
Ilustrasi(dok.mi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan.

"Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," tegas Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, Minggu (8/8).

Syaefuloh menegaskan, sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.

Syaefuloh memaparkan tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah paham. Yakni, pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah. Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.

"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi. Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” ungkapnya.

Syaefuloh turut menegaskan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: "Lebih Bayar" Pemprov DKI Dikhawatirkan Jadi Modus Baru Korupsi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya