Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Pemborosan Dana Rapid Test, Dinkes DKI: tidak Ada Kerugian Negara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/8/2021 17:58
Soal Pemborosan Dana Rapid Test, Dinkes DKI: tidak Ada Kerugian Negara
Petugas medis menunjukkan hasil rapid test covid-19 milik warga di Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyatakan terdapat pemborosan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) milik Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp1,19 Miliar.

Pemborosan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran. Terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test covid-19 dengan merek yang sama, serta dengan waktu yang berdekatan. Adapun kedua penyedia jasa, yakni PT NPN dan PT TKM. 

Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan rapid test senilai Rp1,19 Miliar.

Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Dana Rapid Test, Wagub DKI: Ada Proses Klarifikasi

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Tidak ditemukan kerugian negara," jelas Widyastuti, Jumat (6/8).

Widyastuti mengklaim bahwa pemborosan anggaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut hanya masalah administrasi. Dia pun membeberkan alasan pihaknya memilih penyedia jasa rapid test yang lebih mahal, walaupun memiliki spesifikasi yang sama.

Salah satu faktor penyebab pemborosan anggaran adalah harga jual di pasaran pada saat itu tergolong tinggi. Kemudian, faktor lainnya, yaitu belum ada pengiriman alat rapid test secara rutin.

Baca juga: BPK DKI Temukan Pemborosan dalam Pengadaan Alat Rapid Test Pemprov DKI

"Awal tahun lalu kan belum ada pengiriman secara rutin. Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan. Sehingga, kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," papar Widyastuti.

Pihaknya pun menegaskan bahwa temuan BPK bukan kelalaian, serta tidak ada kerugian negara dari pembelanjaan tersebut. "Semuanya tidak ada kerugian negara. Hanya masalah administrasi," tegasnya.

Tak hanya itu, Widyastuti mengaku Pemprov DKI selalu berkoordinasi dengan aparat, baik kejaksaan maupun Inspektorat Provinsi DKI. Tujuannya, mengawal penggunaan anggaran penanganan covid-19. Pihaknya juga meminta pengawalan secara khusus kepada auditor.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya