Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ingin Menginap di Hotel di DKI? Harus Sudah Divaksin Covid-19

Candra Yuri Nuralam
06/8/2021 12:26
Ingin Menginap di Hotel di DKI? Harus Sudah Divaksin Covid-19
Petugas mengelap meja kamar hotel di Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan kegiatan masyarakat selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat di Ibu Kota. Cuma orang yang sudah divaksin covid-19 yang boleh menginap di hotel.

Kebijakan itu ada pada Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021. Hotel digabungkan dengan nonpenanganan karantina.

"Pekerja dan tamu hotel telah divaksinasi," ujar beleid tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Harap 100% Warga Jakarta Sudah Divaksin pada HUT RI

Dalam aturan tersebut, hotel dibolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% staf. Pengoperasian hotel juga harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengetatan pemantauan akan terus dilakukan. Anies tidak segan memberikan tindakan jika tamu maupun staf hotel belum divaksinasi.

Setiap masyarakat yang mau ke hotel harus melakukan pengecekan status vaksinasi. Pemilik hotel juga harus menyamakan identitas tamu dengan aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

"Atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id," tulis beleid itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya