Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 covid-19 kembali dilanjutkan selama 7 hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021 tersebut, diterangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 covid-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi covid-19, minimal dosis pertama. Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
Baca juga : Kadin Minta Sektor Ritel Dibuka Penuh Saat PPKM
“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” ungkap Anies dalam keterangan resmi, pada Kamis (5/8).
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Di lokasi publik seperti pasar tradisional, supermarket, hingga pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan yakni pengunjung dan karyawan telah divaksin. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hanya 50% dan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. (OL-7)
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Ia mengakui, persoalan sampah sempat terjadi menjelang Lebaran, dipicu gangguan di zona pengolahan di TPST Bantargebang.
Ia menegaskan jika tidak diawasi dengan baik peredaran obat ini berisiko memicu resistensi anti mikroba yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat.
Transaksi pelanggan pada Januari 2026 meningkat 3% dari bulan sebelumnya.
Ia mengungkap akan menggelar perlombaan atau kompetisi antarmal agar pelaku usaha semakin agresif menawarkan program menarik bagi pengunjung.
Nantinya Mall Pluit Junction akan dibuka kembali dengan konsep baru yang lebih modern dan relevan.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyatakan turut mengomentari fenomena rombongan jarang beli (Rojali) dan rombongan hanya nanya (Rohana).
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang dalam beberapa program pembangunan telah menempatkan nasionalisme sekaligus mencintai produk lokal Bali.
Temuan menunjukkan bahwa paparan iklan di dalam mal mampu menghasilkan brand recall yang lebih tinggi dan meningkatkan keterlibatan audiens dibandingkan media luar ruang lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved