Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PPKM, Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal

Putri Anisa Yuliani
05/8/2021 20:48
PPKM, Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal
Pengunjung pusat perbelanjaan di Jakarta(Antara/Galih Pradipta)

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 covid-19 kembali dilanjutkan selama 7 hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021 tersebut, diterangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 covid-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi covid-19, minimal dosis pertama. Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. 

Baca juga : Kadin Minta Sektor Ritel Dibuka Penuh Saat PPKM

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” ungkap Anies dalam keterangan resmi, pada Kamis (5/8).

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Di lokasi publik seperti pasar tradisional, supermarket, hingga pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan yakni pengunjung dan karyawan telah divaksin. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hanya 50% dan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya