Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Anies: Pembukaan Sektor Usaha Tunggu Status PPKM

Hilda Julaika
01/8/2021 15:59
Anies: Pembukaan Sektor Usaha Tunggu Status PPKM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk pembukaan sektor usaha akan ditentukan oleh status PPKM. Karena pengendalian Covid-19 tidak hanya ditentukan oleh satu wilayah saja melainkan lintas wilayah. Sehingga status PPKM ini menunggu perkembangan kasus yang akan menentukan pelonggaran aktivitas.

“Tentang sektor apa yang mau dibuka dan prosesnya, pengendalian Covid-19 ini tidak bisa hanya satu wilayah, tetapi ini dikerjakan lintas wilayah. Jadi kita nanti akan melaksanakan ketika sudah ada ketentuan status PPKM nya level 4 atau level 3,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8).

Dari kejelasan status PPKM tersebut, nanti ada sektor-sektor yang sudah bisa dimulai dan cara melaksanakannya. Hal tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Namun, untuk di Jakarta ketentuan tersebut akan ditambahkan dengan harus sudah vaksin. Sehingga apabila ada sektor yang sesuai ketentuan dinyatakan diizinkan, tapi untuk di Jakarta ada penambahan yakni, harus sudah divaksin.

Untuk pemantauan vaksinasi ini bisa menggunakan aplikasi JAKI. Caranya dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian akan muncul warna hijau yang berarti sudah vaksin dua kali, warna kuning dengan arti sudah vaksin satu kali, dan warna merah belum vaksin

“Jadi kalu kemana-mana buka aplikasinya, tunjukan tanda hijau Anda bisa kemana saja, kalau Anda merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko,” imbuhnya.

Sementara, untuk orang yang karena alasan medis belum bisa divaksin atau baru sembuh dari covid-19 akan ada ketentuan. Dengan membawa surat keterangan dokter terkait alasan medis belum bisa dibaksin.

“Mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin atau kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin. Cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan,” tandasnya. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya