Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Dibuka, Posko Hotline PPKM Ditreskrimsus Polda Metro 

Mediaindonesia.com
29/7/2021 11:19
Dibuka, Posko Hotline PPKM Ditreskrimsus Polda Metro 
Tabung Oksigen(ANTARA)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) bentuk Posko Hotline Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar warga dapat melapor jika menemukan pelanggaran di tengah pandemi COVID-19. Pasalnya, di tengah pandemi, masyarakat sering merasakan kelangkaan tabung oksigen, mahalnya harga obat maupun vitamin, hingga menerima hoaks yang beredar terkait COVID-19. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, masyarakat dapat melapor ke posko hotline yang telah disediakan jika menemukan tiga pelanggaran tersebut. Sejauh ini, Aulia menyebut pihaknya menerima 110 aduan dari sejak 10 s/d 27 Juli 2021. 

“Kategori aduan yang ditangani oleh Posko PPKM Darurat Ditreskrimsus ialah mengenai kelangkaan tabung oksigen, hoaks terkait COVID-19, peningkatan harga vitamin dan obat maupun juga pelanggaran-pelanggaran lain terkait COVID, seperti penipuan sertifikat vaksin,” terang Aulia, Rabu (28/7). 

Scan untuk hubungi HotLine PPKM.

 

Aulia mengatakan Tim Posko Hotline juga secara aktif melakukan pengecekan secara langsung mengenai ketersediaan vitamin maupun obat-obatan di apotek-apotek di wilayah Polda Metro Jaya dan juga ke tempat pengisian tabung oksigen. Dengan pengawasan ini diharapkan pasokan tabung oksigen dan juga vitamin di Jakarta tetap aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya pasien positif COVID-19.

Sebelumnya, Aulia juga telah mengingatkan kepada semua penjual tabung oksigen untuk tidak mempermainkan harga. Aulia mengatakan Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan produsen, sehingga jika ada penjual yang menaikkan harga tinggi akan ketahuan.

Selain itu, Posko Hotline secara intens juga berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, seperti pihak RS, Satgas COVID Provinsi dan juga dengan rekan-rekan media. “Kami juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna verifikasi dan klarifikasi hoax COVID-19,” tambah Aulia.

Adapun masyarakat dapat melapor pelanggaran covid-19 melalui Hotline PPKM dengan menghubungi nomor Whatsapp atau telepon di 081113110110. Dalam hal ini, Ditreksrimsus PMJ menjadi koordinator yang menerima pengaduan masyarakat dan melanjutkan ke subdit-subdit terkait maupun Polres atau Polsek yang menangani, berdasarkan konten aduan yang dilaporkan. 

Ditreskrimsus PMJ berharap masyarakat semakin mengetahui platform ini dan dapat memanfaatkannya dengan baik. “Terkait dengan aduan yang diberikan, kerahasiaan data yang diberikan dijamin 100%,” tegas Aulia. (Ykb/Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya