Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Selain Dipidana, Karutan Depok Terancam Diberhentikan tidak Hormat

Cahya Mulyana
18/7/2021 19:45
Selain Dipidana, Karutan Depok Terancam Diberhentikan tidak Hormat
Ilustrasi narkoba(Ilustrasi)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memastikan bakal menjatuhi sanksi terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton. Itu menyusul pengungkapan atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Anton.

"Kita ikuti dulu prosesnya sekali. Sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Minggu (18/7).

Rika mengatakan, penangkapan terhadap Anton merupakan bagian dari upaya Ditjenpas memberantas narkoba. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan dikenai sanksi dengan paling berat diberhentikan dengan tidak hormat.

"Ini kita masih menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," jelasnya.

Baca juga : Kepala Rutan Depok Ditangkap Akibat Narkoba

Rika mengatakan komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas. 

Penyelundupan itu dilakukan dengan berbagai modus, seperti memasukkan narkoba ke sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya. Selain itu, Ditjenpas juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan. 

"Bahwa kita perang melawan narkoba dan siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. 

Anton ditangkap polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi pada 25 Juni 2021 dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. Beratnya mencapai 0,52 gram juga satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit telepon genggam. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya