Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memastikan bakal menjatuhi sanksi terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton. Itu menyusul pengungkapan atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Anton.
"Kita ikuti dulu prosesnya sekali. Sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Minggu (18/7).
Rika mengatakan, penangkapan terhadap Anton merupakan bagian dari upaya Ditjenpas memberantas narkoba. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan dikenai sanksi dengan paling berat diberhentikan dengan tidak hormat.
"Ini kita masih menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," jelasnya.
Baca juga : Kepala Rutan Depok Ditangkap Akibat Narkoba
Rika mengatakan komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas.
Penyelundupan itu dilakukan dengan berbagai modus, seperti memasukkan narkoba ke sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya. Selain itu, Ditjenpas juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan.
"Bahwa kita perang melawan narkoba dan siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Anton ditangkap polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi pada 25 Juni 2021 dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. Beratnya mencapai 0,52 gram juga satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit telepon genggam. (OL-7)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved