Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kepala Rutan Depok Ditangkap Akibat Narkoba

Yakub Pryatama Wijayaatmdja, Cahya Mulyana
18/7/2021 18:30
Kepala Rutan Depok Ditangkap Akibat Narkoba
Ilustrasi Narkoba(Ilustrasi)

SATRESNARKOBA Polrestro Jakarta Barat menciduk Kepala  Rumah Tahanan Kelas I Depok Anton atas kasus narkoba ,di salah satu kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat, pada pukul 03.30 WIB, Jumat, 25 Juni 2021 silam. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona, Minggu (18/7), membeberkan barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu Paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa lakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit ponsel.. 

"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021," ungkap Ronaldo. 

Ronaldo menjelaskan, tersangka mengenal M sejak 2009 saat M masih menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja. 

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo," ujar Ronaldo.  

Atas perbuatannya, Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Anton, kini telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. 

Baca juga : Antisipasi Calo Pemakaman, DKI Imbau Warga Hubungi Layanan Distamhut

Adapun dalam penanganan perkara, Ronaldo menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polrestro Jakbar telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.
                    
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) membenarkan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton atas kasus narkoba.

"Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Minggu (18/7).

Rika menyampaikan, penangkapan terhadap Karutan Kelas I Depok tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ditekankan Rika, seluruh jajaran Ditjenpas mulai dari pucuk pimpinan hingga jajaran pelaksana berkomitmen melawan narkoba. 

"Artinya siapapun yang terlibat, baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Rika mengungkapkan, komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya