Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SATRESNARKOBA Polrestro Jakarta Barat menciduk Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok Anton atas kasus narkoba ,di salah satu kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat, pada pukul 03.30 WIB, Jumat, 25 Juni 2021 silam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona, Minggu (18/7), membeberkan barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu Paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa lakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit ponsel..
"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021," ungkap Ronaldo.
Ronaldo menjelaskan, tersangka mengenal M sejak 2009 saat M masih menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja.
"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo," ujar Ronaldo.
Atas perbuatannya, Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Anton, kini telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021.
Baca juga : Antisipasi Calo Pemakaman, DKI Imbau Warga Hubungi Layanan Distamhut
Adapun dalam penanganan perkara, Ronaldo menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polrestro Jakbar telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) membenarkan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton atas kasus narkoba.
"Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Minggu (18/7).
Rika menyampaikan, penangkapan terhadap Karutan Kelas I Depok tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ditekankan Rika, seluruh jajaran Ditjenpas mulai dari pucuk pimpinan hingga jajaran pelaksana berkomitmen melawan narkoba.
"Artinya siapapun yang terlibat, baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Rika mengungkapkan, komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas. (OL-7)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved